Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Tak Ada Ampun Polisi Tindak Tegas Pengendara Lawan Arus di Lebak Bulus Meski Sempat Diprotes

JAKARTA SELATAN – Aksi nekat para pengendara yang melawan arus lalu lintas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhirnya menemui titik buntu setelah jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan penindakan berskala besar. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait tingginya risiko kecelakaan akibat perilaku tidak disiplin para pengguna jalan di titik krusial tersebut.

Dalam operasi penertiban tersebut, suasana sempat memanas ketika sejumlah pengendara yang terjaring razia mencoba melakukan protes keras. Meskipun sudah jelas melanggar aturan, beberapa oknum pengendara justru bersikap ‘ngeyel’ dan adu argumen dengan petugas di lapangan. Mereka berdalih bahwa melawan arus adalah cara tercepat untuk menghindari kemacetan panjang yang kerap terjadi di area tersebut, tanpa memedulikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Petugas di lapangan tetap bersikap profesional namun tidak memberikan ruang kompromi. Setiap pelanggar langsung dijatuhi sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan pantauan di lokasi, banyak motor dan kendaraan pribadi yang nekat memutar arah secara ilegal, yang tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri tetapi juga memicu kemacetan yang lebih parah bagi arus kendaraan yang datang dari arah benar.

Tindakan melawan arus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat 1, yang mengatur mengenai pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan daripada ego pribadi di jalan raya.

Editor Senior mencatat bahwa fenomena ‘lawan arah’ di Jakarta, khususnya di titik padat seperti Lebak Bulus, adalah cerminan dari rendahnya literasi keselamatan berkendara. Meski alasan klasiknya adalah efisiensi waktu, namun risiko yang ditimbulkan bisa berujung pada hilangnya nyawa. Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi aturan demi kelancaran bersama. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi lalu lintas nasional dapat dipantau melalui laman resmi Korlantas Polri.


Advertise with Us

Selain penindakan di tempat, Ditlantas Polda Metro Jaya juga berencana untuk memperketat pengawasan melalui integrasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di titik-titik rawan. Hal ini bertujuan agar pengawasan tetap berjalan 24 jam tanpa harus menempatkan personel secara manual secara terus-menerus. Penertiban ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum yang lebih baik di ibu kota. Untuk berita terkait hukum dan kebijakan publik lainnya, silakan akses berita nasional terbaru kami.

Ke depannya, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin dan acak. Polisi menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum lalu lintas. Siapapun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali, demi mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan aman bagi semua pengendara.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?