KaltimNewsroom.com – Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus bermunculan.
Salah satunya disampaikan Gerakan Bakti Cendana (GBC) melalui aksi damai di depan Gedung KPK, Jumat (25/9/2026).
Dalam aksi yang mengusung tema “Bersatu Kita Bangkit” tersebut, GBC menyatakan dukungan terhadap langkah KPK mengungkap perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Koordinator Aksi GBC, M. Hadiyansah, S.H., mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT sekaligus menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat,” kata Hadiyansah saat menyampaikan aspirasinya di KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
“Barang buktinya jelas, ada uang miliaran rupiah. Delapan orang sudah jadi tersangka,” ujar Hadiyansah.
GBC meminta KPK mengusut tuntas aliran dana Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam proses penindakan. KPK memang telah menyita uang tunai dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut untuk dianalisis lebih lanjut.
GBC menyerukan agar dilakukan pembersihan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari pihak-pihak yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”.
GBC juga secara khusus meminta penindakan terhadap oknum dan pejabat ATR/BPN Bogor yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB PT Summarecon.
“Mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Tak hanya itu, GBC meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Kami mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil Menteri BPN Nurson Wahid untuk diperiksa,” pungkasnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
(*)






