TERKINI
Nasional

Sidang MK Disebut Ilegal, Saldi Isra Minta Saksi Tinggalkan Ruang Sidang

Ketua MK, Saldi Isra./ Ist

KALTIMNEWSROOM.COM – Pernyataan yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal memicu respons tegas dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia meminta saksi dari pihak Termohon meninggalkan ruang sidang setelah majelis mempertanyakan pernyataan tersebut.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis (1/10/2026).

Awalnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta saksi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya dalam sebuah acara televisi. Arsul menyebut saksi tersebut pernah mengatakan bahwa persidangan perkara tersebut ilegal.

“Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan saksi tetap hadir di persidangan jika menganggap proses tersebut ilegal.

Menurut Arsul, pernyataan itu juga tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang saksi sampaikan kepada majelis.

Hakim MK Soroti Pernyataan Sidang Ilegal

Arsul mengatakan dirinya telah membaca keterangan tertulis saksi. Namun, ia tidak menemukan pembahasan mengenai legalitas persidangan dalam dokumen tersebut.

“Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini,” ujar Arsul.

Majelis kemudian meminta saksi memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

Pembahasan antara majelis dan saksi berlangsung cukup panjang. Hakim Saldi Isra kemudian meminta saksi mencabut pernyataan mengenai legalitas persidangan.

Saldi selanjutnya mengambil langkah setelah majelis mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan.

MK Hanya Terima Keterangan Tertulis

Saldi Isra kemudian memutuskan bahwa majelis tetap menerima keterangan yang telah disampaikan secara tertulis.

Namun, majelis tidak lagi memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan keterangan secara lisan.

“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ujar Saldi.

Saldi juga meminta saksi meninggalkan ruang sidang.

“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, Saldi sempat menskors persidangan. Majelis menggunakan waktu itu untuk mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan.

Sidang Berkaitan dengan Sengketa Syarat Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

Dalam proses pemeriksaan perkara, para pihak menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Sidang Kamis (1/10/2026) menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan pembuktian perkara tersebut.

Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan dari para pihak yang masih mendapat kesempatan menyampaikan keterangannya.

(Redaksi)

Ringkasan Cepat

  • KALTIMNEWSROOM.COM - Pernyataan yang menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal memicu respons tegas dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.
  • Ia meminta saksi dari pihak Termohon meninggalkan ruang sidang setelah majelis mempertanyakan pernyataan tersebut.
  • Peristiwa itu terjadi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis (1/10/2026).
vns
vns Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua