KALTIMNEWSROOM.COM – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki agenda tersembunyi. Ia membantah proses hukum yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari persaingan di tubuh Polri.
Suyudi memastikan penyidik menjalankan perkara tersebut demi kepentingan penegakan hukum dan menjaga institusi kepolisian.
Ia menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suyudi, berbagai persoalan yang muncul belakangan ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi. Terlebih, kasus dugaan penyadapan tersebut turut menyeret sejumlah perwira tinggi.
“Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama apa yang terjadi di belakangan ini yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani,” kata Suyudi.
Suyudi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan di Polri
Suyudi menepis anggapan bahwa penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan antarpejabat kepolisian. Ia menegaskan seluruh proses berjalan untuk kepentingan institusi.
“Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak larut dalam dinamika persoalan internal. Menurutnya, tugas menjaga keamanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
Suyudi meminta personel kepolisian di seluruh Indonesia terus menjaga profesionalisme dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat.
“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Suyudi turut mengapresiasi kehadiran para purnawirawan Polri. Ia menyebut para senior telah memberikan banyak masukan dan dukungan bagi institusi.
Bareskrim Ungkap Tiga Tersangka Kasus Penyadapan
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah nama penting di lingkungan kepolisian. Suyudi pun menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai koridor hukum. Ia berharap persoalan ini tidak mengganggu soliditas maupun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Redaksi)






