KALTIMNEWSROOM.COM – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini menahan tiga perwira tinggi berpangkat jenderal yang berstatus tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Asep juga menegaskan bahwa penyidik menahan ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri.
“Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” katanya.
Listyo Sigit Prabowo Masuk Daftar Tersangka
Salah satu tersangka berinisial LSP merupakan Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Bareskrim menetapkan ketiganya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara dan tokoh publik juga masuk dalam sasaran dugaan penyadapan tersebut.
Kapolri Beri Perhatian Serius terhadap Kasus
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Menurut Johnny, penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Dia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pembenahan di tubuh kepolisian.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Penahanan tiga jenderal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan di Bareskrim Polri. Penyidik selanjutnya perlu mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
(redaksi)






