Advertise with Us

Berita Umum

Pelaku Jambret Pedagang Es Teh di Samarinda Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi

KALTIMNEWSROOM.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang Samarinda berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di kawasan Jalan Gelatik. Pelaku berinisial F (32) diringkus setelah terbukti menjambret tas milik seorang pedagang es teh yang berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (20), yang sehari-hari berjualan es teh. Saat kejadian, korban baru saja menutup gerai dagangannya dan hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Tas selempang putih milik korban yang berisi uang hasil penjualan digantung di dasbor motor. Tanpa disadari korban, tas tersebut telah menjadi sasaran pelaku yang membuntutinya sejak dari kawasan Jalan S. Parman.

Pelaku Membuntuti Korban hingga Lokasi Sepi

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku mengikuti korban dari jarak dekat menggunakan sepeda motor Yamaha M3. Pelaku memanfaatkan situasi jalan yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya.

Setibanya di Jalan Gelatik, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Pelaku kemudian merampas paksa tas selempang putih yang tergantung di dasbor motor korban. Aksi tersebut membuat korban terkejut dan tidak sempat melakukan perlawanan.


Advertise with Us

Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku langsung melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Korban tidak mampu mengejar pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tas Korban Dibuang di Area Pemakaman

Dalam upaya menghilangkan jejak, pelaku membuang tas selempang putih milik korban di kawasan pemakaman Jalan Subulussalam. Namun, uang tunai yang berada di dalam tas telah dikuasai pelaku.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di jalur yang diduga dilalui pelaku.


Advertise with Us

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil memetakan rute pelarian pelaku dan mengidentifikasi ciri-cirinya.

Polisi Identifikasi dan Tangkap Pelaku

Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Polisi kemudian melakukan penyergapan di kawasan Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung mengamankan pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan bahwa uang hasil jambret telah sebagian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penjambretan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi KT 2906 PAB, helm merek GM, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi jambret.

Petugas juga menyita barang-barang belanjaan yang dibeli pelaku menggunakan uang milik korban. Barang-barang tersebut meliputi susu SGM, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, serta obat nyamuk elektrik.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Kapolsek Sungai Pinang Beri Penegasan

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisa rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti belanjaan hasil uang kejahatan tersebut,” ujar AKP Aksarudin Adam.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada saat berkendara dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

“Kami menghimbau masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan mengundang niat jahat,” tegasnya.

Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Saat ini, pelaku jambret beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang Samarinda. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan pelaku. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Sungai Pinang menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Samarinda.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?