Pelarian 17 Tahun Berakhir, Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Musala Asal Kaltim di Cianjur

KALTIMNEWSROOM.COM – Upaya pelarian terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Syarif bin Onde, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltim, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan tanpa mengenal waktu dan jarak, khususnya terhadap terpidana tindak pidana korupsi.
Buronan Korupsi Musala An-Nur Asal Kutai Kartanegara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Syarif bin Onde merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.
“Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi. Namun, terpidana justru melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan Kejati Kalimantan Timur.
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Cianjur
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap Syarif bin Onde pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Selama pelarian, terpidana diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penegakan hukum.
Anang menjelaskan bahwa proses penangkapan berjalan tanpa hambatan berarti.
“Pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan,” jelasnya.
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi
Anang menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran bagi terpidana yang menghindari eksekusi.
“Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi terpidana yang melarikan diri,” tegas Anang.
Terpidana Buronan Korupsi Dititipkan di Kejari Cianjur
Setelah penangkapan, petugas membawa Syarif bin Onde ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dititipkan sementara. Penitipan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum proses eksekusi lanjutan dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Instruksikan Perburuan DPO
Anang juga menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia agar terus memburu buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk secara aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” kata Anang.
Korupsi Fasilitas Ibadah Jadi Perhatian Publik
Kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan anggaran fasilitas ibadah. Perkara ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat.
Penangkapan buronan korupsi asal Kalimantan Timur ini sekaligus menegaskan bahwa waktu tidak menghapus tanggung jawab hukum, dan Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara konsisten demi memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
(tim redaksi)
