Aturan Penagihan Pinjol 90 Hari dan Konsekuensi Gagal Bayar bagi Nasabah

JAKARTA – Mitos mengenai utang pinjaman online atau pinjol yang dianggap lunas setelah 90 hari masa keterlambatan masih sering menyesatkan masyarakat. Banyak nasabah berasumsi bahwa setelah melewati tenggat waktu tersebut, penyelenggara fintech lending tidak memiliki hak lagi untuk menagih kewajiban mereka. Namun, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menekankan bahwa kewajiban membayar utang tetap melekat pada debitur meskipun proses penagihan lapangan mengalami perubahan prosedur.
Ketentuan mengenai batas waktu penagihan ini tertuang dalam Lampiran III Salinan Keputusan Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No. 02/2020. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara pinjol hanya boleh melakukan penagihan secara langsung kepada debitur maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Akan tetapi, nasabah perlu memahami secara kritis bahwa berhentinya penagihan langsung bukan berarti utang tersebut hangus atau dianggap selesai oleh sistem keuangan negara.
Memahami Aturan OJK Terkait Batas Waktu Penagihan
Penyelenggara pinjaman online wajib mengikuti prosedur yang ketat dalam mengelola kredit macet. Setelah melewati masa 90 hari gagal bayar, perusahaan pinjol biasanya akan menempuh jalur hukum atau menggunakan jasa pihak ketiga untuk proses penyelesaian utang. Berikut adalah beberapa poin krusial mengenai mekanisme setelah 90 hari:
- Perusahaan pinjol dilarang menagih secara langsung (door-to-door) atau melalui telepon secara intensif kepada nasabah setelah lewat 90 hari.
- Penyelenggara dapat menunjuk firma hukum atau agen penagihan pihak ketiga yang tersertifikasi untuk melanjutkan proses penyelesaian.
- Pinjol berhak membawa kasus gagal bayar ke jalur hukum perdata sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam yang telah disepakati di awal.
- Perusahaan akan melaporkan data nasabah yang menunggak ke dalam sistem basis data fintech maupun sistem pelaporan OJK.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyebutkan bahwa utang akan hilang dengan sendirinya. Sebaliknya, nasabah harus tetap berkomunikasi dengan pihak kreditur untuk mencari solusi restrukturisasi pinjaman. Penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi keuangan ini dapat Anda akses melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Risiko Masuk Daftar Hitam Pusdafil dan SLIK OJK
Konsekuensi paling fatal dari kegagalan membayar pinjol setelah 90 hari adalah rusaknya skor kredit nasabah. Penyelenggara pinjol yang legal dan terdaftar wajib melaporkan kondisi pinjaman debitur ke Pusat Data Fintech Pendanaan Bersama (Pusdafil). Data ini kemudian terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dahulu populer dengan sebutan BI Checking.
Ketika nama seorang nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau memiliki catatan kredit buruk, maka akses terhadap layanan perbankan lainnya akan tertutup rapat. Hal ini mencakup kesulitan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), hingga modal usaha di masa depan. Dalam artikel sebelumnya mengenai risiko gagal bayar pinjaman online, telah ditekankan bahwa dampak sosial dan finansial dari galbay jauh lebih besar daripada nilai utang pokok itu sendiri.
Cara Bijak Menghadapi Gagal Bayar Pinjaman Online
Jika nasabah telanjur terjebak dalam situasi gagal bayar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah bersikap kooperatif. Menghindari penagih atau menghilang (ghosting) hanya akan memperburuk situasi dan meningkatkan risiko tekanan mental. Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan bagi nasabah yang mengalami kendala finansial:
- Segera hubungi pihak pinjol untuk menjelaskan kondisi keuangan secara jujur dan transparan.
- Ajukan permohonan restrukturisasi utang, baik berupa perpanjangan tenor maupun pengurangan bunga dan denda.
- Hindari praktik ‘gali lubang tutup lubang’ dengan meminjam di aplikasi lain untuk membayar utang lama karena hal ini akan mempercepat kebangkrutan pribadi.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi yang melanggar hukum.
Kesimpulannya, aturan 90 hari bukan merupakan ‘surat pembebasan’ utang bagi nasabah. Regulasi tersebut hadir untuk memberikan batasan operasional bagi perusahaan pinjol agar tidak melakukan penagihan secara sewenang-wenang. Sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat harus tetap mengedepankan tanggung jawab dalam mengelola setiap dana pinjaman yang telah diterima.


