Lima Kesepakatan DPR–Pemerintah Jadi Jalan Keluar Polemik PBI BPJS Kesehatan

KALTIMNEWSROOM.COM – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akhirnya menemukan titik terang. DPR bersama pemerintah menyepakati lima langkah konkret dalam rapat konsultasi guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan dan bantuan iuran tepat sasaran.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Layanan Peserta PBI Tetap Dilayani Tiga Bulan ke Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan poin pertama kesepakatan DPR dan pemerintah. Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, pemerintah memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap diberikan.
“Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).
Pemutakhiran Data PBI Libatkan Banyak Lembaga
Pada poin kedua, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil penerima PBI. Proses tersebut melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan.
Pemutakhiran data dilakukan menggunakan data pembanding terbaru agar penerima bantuan iuran benar-benar sesuai kriteria.
Anggaran APBN Dimaksimalkan Tepat Sasaran
Kesepakatan ketiga menekankan optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN. DPR dan pemerintah sepakat memastikan anggaran tersebut digunakan secara akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kesalahan sasaran dalam program PBI BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Diminta Aktif Sosialisasi
Dalam poin keempat, DPR dan pemerintah mendorong BPJS Kesehatan lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, BPJS Kesehatan diminta menyampaikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan.
“Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda,” ujar Dasco.
Menuju Satu Data Jaminan Kesehatan Nasional
Poin kelima menegaskan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan nasional. DPR dan pemerintah sepakat mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan terintegrasi menuju satu data tunggal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan terulang di masa mendatang.
“Apakah kesimpulan poin 1 sampai 5 itu dapat disetujui?” tanya Dasco, yang disetujui oleh seluruh peserta rapat konsultasi.
(Redaksi)


