Advertise with Us

Breaking News

Ketua BEM UG Diteror Usai Kritik Pemerintah, KIKA: Demokrasi Terancam

KALTIMNEWSROOM.COM – Gelombang solidaritas mengalir setelah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, mengaku menerima ancaman serius usai menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan akademik dan ruang demokrasi.

Tiyo sebelumnya melontarkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti kegagalan negara menjamin hak dasar anak, menyusul tragedi bunuh diri seorang anak di Nusa Tenggara Timur, serta mengkritisi implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam diskusi publik yang digelar KIKA, Selasa (17/2/2026), Tiyo mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp dari nomor berkode luar negeri yang berisi ancaman penculikan.

“Mereka mengancam penculikan,” ujarnya dalam forum daring tersebut.

Ancaman Fisik dan Serangan Reputasi

Tak hanya ancaman fisik, Tiyo juga menghadapi serangan terhadap reputasinya. Ia menyebut muncul tuduhan manipulasi keuangan yang dikaitkan dengan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).


Advertise with Us

“Mereka juga membuat narasi bahwa saya melakukan manipulasi keuangan, terutama dalam konteks Kartu Indonesia Pintar Kuliah,” katanya.

Intimidasi bahkan menyasar keluarganya. Ia mengungkapkan sang ibu menerima pesan intimidatif pada tengah malam waktu yang dinilai rentan secara psikologis.

“Kalau update terakhir ada dua kali, tengah malam. Luar biasa terorisnya ini tahu waktu yang paling rentan bagi ibu saya untuk cukup punya rasa takut,” ucap Tiyo.


Advertise with Us

Pesan tersebut, menurutnya, menuding ia melakukan penggelapan dana selama menjabat Ketua BEM UGM.

KIKA: Pembungkaman Kritik Tidak Bisa Dibenarkan

Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, mengecam keras pola intimidasi tersebut. Ia menegaskan kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik merupakan bagian sah dari kehidupan demokratis.

“KIKA mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik,” ujar Herdiansyah dalam keterangan resmi.

Menurutnya, universitas memiliki tanggung jawab moral menjaga nalar kritis. Setiap upaya pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga merupakan tindakan anti-demokrasi.

“Kami menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya,” tegasnya.

Kebebasan Akademik Dijamin Undang-Undang

KIKA menekankan bahwa kebebasan akademik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan sivitas akademika berhak mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi.

Selain itu, kebebasan berekspresi dijamin melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

KIKA mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror serta meminta perguruan tinggi memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa yang menyampaikan kritik berbasis data dan etika keilmuan.

Pernyataan Sikap KIKA

Merespons teror terhadap Ketua BEM UGM, KIKA menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
  2. Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
  3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
  4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi kebebasan akademik.
  5. Mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

KIKA menegaskan aktivitas mahasiswa dalam menyampaikan kritik kebijakan, termasuk komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, merupakan bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis dan tidak boleh dibalas dengan teror.


(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?