Kurir Sabu Hampir 10 Kg Ditangkap di Berau, Polres Ungkap Modus Baru Penyelundupan

KaltimNewroom.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 10 kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau.
Kasus ini menunjukkan modus baru penyelundupan, di mana sabu disembunyikan secara rapi di dalam pintu mobil.
Kapolres Berau, Ridho Tri Putranto, menyatakan penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara, wilayah Gunung Tabur.
Pelaku, SS alias WWN (30), warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ditangkap saat mengendarai mobil bernomor polisi KT 1379 FZ yang diduga akan digunakan mengirim sabu ke Samarinda.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 bungkus sabu dengan total berat sekitar 9.975 gram atau hampir 10 kilogram,” ungkap Ridho.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan modus yang tergolong rapi dan terstruktur. Sabu disimpan di dalam bagian pintu kendaraan, tepatnya di sisi kanan dan kiri bagian tengah mobil.
Dari rincian yang disampaikan, sebanyak 6 kilogram sabu disembunyikan di sisi kanan, sementara 4 kilogram lainnya berada di sisi kiri pintu mobil.
“Modusnya disimpan di dalam pintu mobil, sehingga secara kasat mata sulit terdeteksi,” jelas Ridho.
Namun, berkat informasi intelijen dan pemantauan sebelumnya, kendaraan yang dikendarai pelaku telah lebih dulu menjadi target operasi aparat kepolisian.
Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berusaha mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Peran Kurir dalam Jaringan
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku tidak membawa sabu dari awal, melainkan mengambil kendaraan yang sudah berisi narkotika di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Tugas pelaku hanyalah membawa kendaraan tersebut menuju tujuan akhir, yakni Kota Samarinda. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan di tengah perjalanan.
“Pelaku hanya bertugas sebagai kurir, mengambil mobil yang sudah berisi barang, lalu membawanya ke tujuan,” ujar Ridho.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa SS bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dalam jaringan tersebut.
Pengiriman pertama dilakukan pada September 2025, kemudian berlanjut pada November 2025 dengan membawa sekitar 3 kilogram sabu ke Makassar. Sementara pengiriman ketiga, yang terjadi pada Maret 2026, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
“Semua barang diambil dari lokasi yang sama. Ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir,” kata Ridho.
Namun, untuk pengiriman kedua, pelaku mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah sabu yang dibawanya.
Motif dan Latar Belakang Pelaku
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Ia diketahui baru saja bebas dari penjara berdasarkan putusan pengadilan di wilayah Bulungan.
Motif utama pelaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika diduga karena faktor ekonomi. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika, yang semakin mendorongnya untuk kembali terjerumus.
“Motifnya ekonomi, ditambah yang bersangkutan juga pemakai, sehingga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya,” jelasnya.
Hingga kini, pelaku masih enggan mengungkap secara rinci besaran upah yang diterimanya dari setiap pengiriman.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah mengantongi identitas sosok yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Pelaku menyebut nama berinisial MAM yang diduga sebagai pihak yang mengatur distribusi narkotika.
Nama tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama pengembangan kasus.
“MAM ini diduga sebagai pengendali di beberapa kasus yang kami tangani. Saat ini sudah masuk radar kami untuk ditindaklanjuti,” tegas Ridho.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian mengklaim telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan perhitungan, jika satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang (dengan asumsi konsumsi 0,2 gram per orang), maka hampir 10 kilogram sabu tersebut berpotensi merusak sekitar 49.875 orang.
“Ini bukan hanya soal barang bukti, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang kerap menjadi jalur distribusi antarprovinsi.
Dengan letak geografis yang strategis, wilayah perbatasan antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram.
Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta kerja sama lintas wilayah guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini akan terus kami kembangkan sampai ke akar-akarnya,” pungkas Ridho.
Dengan tertangkapnya kurir dan diamankannya barang bukti dalam jumlah besar, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat dalam mengungkap peran bandar utama serta jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
(tim redaksi)


