Advertise with Us

Hukum & Kriminal
Trending

Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara, Tangis Dayang Donna Pecah di Ruang Sidang

KaltimNewsroom.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dayang Donna Walfiaries Tania jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin (27/04/2026) sore.

 Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) izin pertambangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Suasana Haru di Ruang Sidang

Tangis Dayang Donna pun pecah di ruang sidang. Ia tak kuasa membendung air mata setelah JPU membacakan tuntutan pidana terhadapnya.

Dari pantauan di ruang sidang, sepanjang pembacaan surat tuntutan itu, Donna yang mengenakan baju batik cokelat motif bunga, jilbab hitam, dan celana jins hitam, tampak lebih banyak menundukkan kepala di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro.


Advertise with Us

Saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, tangis Donna pun terlihat.

Sambil menggenggam selembar tisu, ia langsung menghampiri dan memeluk erat putrinya.

Suara tangisnya menggema di ruang sidang. Ini memicu suasana emosional saat keluarga yang hadir turut berkerumun dan memeluknya sebagai bentuk dukungan terhadapnya.


Advertise with Us

Momen haru tersebut hanya berlangsung singkat.

Beberapa menit kemudian, Donna harus kembali mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Di luar ruang sidang, sang adik telah menunggu dan keduanya sempat berpelukan sebelum Donna digiring menuju mobil tahanan.

Tanggapan Terdakwa Usai Sidang

Dengan wajah yang masih basah oleh air matanya, Donna menyempatkan diri menjawab pertanyaan awak media meskipun dengan suara yang terbata-bata.

Ia mengaku kaget dengan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.

“Ya, kita terima saja dulu karena minggu depan baru ada pembelaan (pledoi). Intinya menurut saya ini sangat sepihak, karena Bapak pun sudah meninggal, tidak bisa diambil keterangan,” ungkapnya, Senin (27/4/2026).

Ia juga menegaskan posisinya yang merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

“Saya merasa sangat berat karena saya tidak terlibat sama sekali,” pungkasnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Radityo Baskoro serta didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.

Donna didakwa atas dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Kronologi Kasus IUP

Kasus ini bermula dari peralihan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi pada 2014.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pengusaha Rudy Ong Chandra yang menaungi sejumlah perusahaan tambang menemui Gubernur Kalimantan Timur saat itu untuk memperlancar proses perpanjangan IUP.

Namun, proses pengurusan izin tersebut diduga berjalan cepat tanpa melalui prosedur kajian teknis sebagaimana mestinya.

Peran Terdakwa dalam Transaksi

Dalam perkembangan perkara, terdakwa disebut memiliki peran dalam menentukan nilai transaksi pengurusan enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP.

Jaksa mengungkapkan bahwa awalnya terdapat tawaran sebesar Rp1,5 miliar, namun ditolak oleh terdakwa.

“Donna justru meminta uang sebesar Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP tersebut,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Transaksi tersebut disebut terjadi pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, dengan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.

Setelah uang diterima, enam SK IUP kemudian diserahkan kepada pihak terkait.

Pengakuan di Persidangan

Dalam fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, terdakwa disebut mengaku kepada saksi bahwa uang tersebut tidak dinikmati sendiri.

Ia menyatakan uang tersebut telah diserahkan kepada pihak lain, yakni almarhum ayahnya, Awang Faroek Ishak.

(*)


Advertise with Us

Back to top button