Polresta Samarinda Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

KaltimNewsroom.com — Upaya menekan peredaran narkoba terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Salah satunya dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan baranng bukti ini dilakukan di lobi Mapolresta Samarinda, Kamis (30/4/2026)
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 laporan polisi sepanjang periode pertengahan Januari hingga Maret 2026.
“Barang bukti ini berasal dari pengungkapan 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka. Seluruhnya merupakan hasil kerja Satresnarkoba dalam beberapa bulan terakhir,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.992,6933 gram atau hampir 3 kilogram, ekstasi sebanyak 436 butir, serta ganja dengan berat 2.204,95 gram. Jumlah tersebut mencerminkan masih tingginya peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Dalam proses pemusnahan, petugas menggunakan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Sabu dan obat terlarang jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, ganja dimusnahkan melalui proses pembakaran hingga habis.
Metode ini dipilih untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar hancur dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali. Selain itu, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Menurut Hendri, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Hal ini merupakan prosedur standar dalam penanganan kasus narkotika.
“Setelah pemberkasan selesai dan tersangka dilimpahkan, barang bukti segera dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kebocoran barang bukti serta memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba. Selain penindakan hukum, kepolisian juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan dan BNN, dalam rangka pencegahan.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus narkotika, mengingat jaringan peredaran narkoba kerap beroperasi secara tersembunyi.
“Kami berharap seluruh layanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Samarinda,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Di akhir kegiatan, Kapolresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(*)


