Advertise with Us

Hukum & Kriminal
Trending

Kasus Dugaan Kurupsi Pengurusan IUP, Dayang Donna Bacakan Pledoi

KaltimNewsroom.com – Kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania massih terus bergulir.

Pada Senin 4 Mei 2026, sideng kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Dayang Donna atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pledoi ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Tipikor Samarinda.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bukti kuat mengenai kerja sama nyata antara Donna dengan almarhum mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.


Advertise with Us

“Di dalam tuntutan atau fakta persidangan, tidak ada sama sekali perintah dari almarhum kepada terdakwa mengenai bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dua syarat utama turut serta, yakni kesamaan niat dan kerja sama nyata, itu tidak terpenuhi,” ujar Hendrik usai persidangan.

Pihak penasihat hukum juga menyinggung poin ironis dalam tuntutan JPU, di mana almarhum Awang Faroek Ishak dinyatakan menerima uang.

Sementara yang bersangkutan tidak pernah memberikan keterangan utuh kepada penyidik karena kondisi kesehatan hingga akhirnya wafat.


Advertise with Us

“Ini sedikit miris. Orang yang sudah meninggal dipersalahkan di perkara orang lain. Beliau tidak punya hak membela diri, tidak pernah diperiksa mendalam di penyidikan apalagi di persidangan, tapi di perkara ini dinyatakan menerima uang. Ini yang kami singgung dalam pembelaan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan,” tambahnya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Gilang Gemilang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dayang Donna Walfiaries Tania) pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan penjara,” bunyi Tuntutan JPU.

Selain pidana penjara 6 Tahun 10 bulan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan maka akan diganti 1 tahun masa kurungan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman sebesar Rp3,5 milar sebagai uang penganti.

Bila uang tersebut tidak dapat dikembalikan selama 1 tahun, maka JPU akan menyita harta benda.

Donna disebut jadi perantara yang mengalirkan uang Rudy Ong Chandra ke mendiang Awang Faroek Ishak. Tapi bagi tim pembelanya, konstruksi itu tak punya fondasi yang kuat karena hanya bertumpu pada keterangan Sugeng, salah satu saksi kunci di perkara ini.

(*)


Advertise with Us

Back to top button