Kejaksaan Pasang Pengawasan Ketat terhadap Nadiem Makarim Selama Tahanan Rumah

KALTIMNEWSROOM.COM – Kejaksaan Agung memperketat pengawasan terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim setelah majelis hakim mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Anang Supriatna mengatakan jaksa langsung menjalankan putusan hakim pada Senin malam.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim. Saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah kami laksanakan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah: Dilarang Keluar Rumah Tanpa Izin
Kejaksaan memastikan Nadiem wajib mematuhi seluruh aturan selama menjalani tahanan rumah di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Anang menegaskan terdakwa tidak boleh keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim dan penuntut umum,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan menyiapkan gelang deteksi elektronik untuk memantau pergerakan Nadiem selama masa penahanan berlangsung.
“Mestinya iya pakai gelang deteksi. Sepengetahuan saya ada SOP yang biasa dipergunakan,” ucap Anang.
Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.
Hakim ketua Purwanto S Abdullah membacakan putusan itu dalam sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto.
Majelis hakim memindahkan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rumah pribadinya.
Hakim Larang Hubungi Saksi dan Media
Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem Makarim jadi tahanan rumah. Hakim mewajibkan terdakwa berada di rumah selama 24 jam setiap hari.
Hakim hanya memberi izin keluar rumah untuk operasi medis, kontrol kesehatan, dan menghadiri persidangan.
Selain itu, hakim meminta Nadiem melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis.
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing.
Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi atau terdakwa lain dalam perkara tersebut. Pengadilan juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
(Redaksi)


