
KALTIMNEWSROOM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Semarang, Jawa Tengah, termasuk rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung pada Senin (11/5/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan pengurusan impor barang.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, tim penyidik menemukan informasi penting dari barang bukti yang diamankan.
KPK menduga ada pihak eksternal yang berupaya mengondisikan proses penanganan perkara agar penyidikan tidak berkembang lebih jauh.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi.
KPK menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses hukum tersebut.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
KPK Bongkar Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Sehari setelah penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik KPK melanjutkan operasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Tim penyidik membuka satu kontainer yang diduga terkait dengan importir terafiliasi PT Blueray Cargo.
KPK menemukan kontainer itu telah berada lebih dari 30 hari di area pelabuhan tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai.
Setelah dibuka, kontainer tersebut diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang impor terbatas.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya, yaitu sparepart kendaraan,” jelas Budi.
Penyidik langsung menyita kontainer tersebut untuk kepentingan penyidikan.
KPK juga akan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari perusahaan importir, forwarder, hingga pejabat DJBC yang diduga mengetahui proses masuknya barang.
Tiga Petinggi Blueray Cargo Sudah Disidang
Kasus dugaan korupsi importasi di DJBC sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam tersangka.
Dari operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, kini telah menjalani persidangan.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)


