Purbaya Respon Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Akan Dibicarakan dengan Kemendagri

KaltimNewsroom.com – Banyak pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan dalam membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah pusat karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan belanja pegawai di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membahas persoalan ini bersama Kemendagri untuk mencari solusi yang tepat.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan ada 39 pemda yang tidak mampu membayar gaji PPPK. Penyebab utama adalah porsi belanja pegawai yang melampaui 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Contoh Daerah dengan Beban Berat
Tito mencontohkan beberapa daerah yang menghadapi kesulitan serius. Sulawesi Tengah memiliki porsi belanja pegawai sebesar 56,65%. Kabupaten Donggala mencapai 53,1%, sementara Kabupaten Sigi bahkan menembus 60%.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.
Aturan Batas Belanja Pegawai
Pemerintah pusat telah menetapkan aturan tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 146 UU tersebut mengatur bahwa mulai tahun anggaran 2027, belanja pegawai maksimal hanya boleh 30% dari total APBD.
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 30% APBD. Hanya 48 kabupaten/kota yang sudah berada di bawah ambang batas. Kondisi ini menunjukkan bahwa mayoritas daerah masih harus melakukan penataan ulang anggaran secara serius.
Tito menekankan bahwa pemda perlu segera membedah anggaran dan mengurangi kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat. “Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” tegasnya.
(*)


