Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar Dugaan Penipuan

Kaltimnewsroom.com – Aktor sekaligus politikus Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyeret nama Adly Fairuz dalam dugaan penipuan dan wanprestasi terkait janji meloloskan seorang calon anggota kepolisian ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Gugatan dengan nilai hampir Rp 5 miliar itu menambah daftar persoalan hukum yang kini membayangi Adly Fairuz. Kasus ini mencuat tidak lama setelah rumah tangganya dengan Angbeen Rishi resmi berakhir, sehingga perhatian publik terhadap sosok Adly kembali menguat.
Gugatan Penipuan dan Wanprestasi Adly Fairuz Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya, Abdul Hadi, merasa dirugikan setelah mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara bernama Agung Wahyono. Dalam proses tersebut, nama Adly Fairuz disebut sebagai pihak yang memberikan jaminan kelulusan.
“Adly Fairuz menjanjikan anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Faktanya, yang bersangkutan gagal dua kali, pada seleksi tahun 2023 dan 2024,” ujar Farly kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Menurut Farly, kegagalan tersebut menjadi dasar utama gugatan karena janji yang disampaikan tidak pernah terealisasi.
Uang Rp 3,65 Miliar Diduga Diserahkan Tunai
Dalam gugatan itu, Adly Fairuz diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar. Dana tersebut disebut diserahkan secara tunai melalui Agung Wahyono sebagai biaya pelicin agar calon siswa dapat diterima di Akpol.
Farly mengungkapkan bahwa pada awalnya kliennya mendapat informasi uang tersebut akan diserahkan kepada seorang perwira tinggi Polri. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, nama yang dimaksud ternyata merujuk pada Adly Fairuz sendiri.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Setelah kami telusuri, Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz,” tegas Farly.
Kesepakatan Notaris dan Janji Pengembalian Dana
Setelah kegagalan kelulusan berulang, pihak penggugat dan Adly Fairuz sempat menempuh jalan damai. Keduanya membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.
Dalam kesepakatan tersebut, Adly menyanggupi pengembalian dana dengan sistem cicilan sebesar Rp 500 juta per bulan, terhitung sejak awal 2025 hingga September 2025.
Namun, menurut penggugat, Adly hanya merealisasikan satu kali pembayaran cicilan. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran lanjutan.
“Adly hanya membayar Rp 500 juta sekali. Setelah itu tidak ada pembayaran sama sekali. Karena dianggap ingkar janji, kami menggugat dengan nilai hampir Rp 5 miliar, termasuk kerugian materil dan imateril,” jelas Farly.
Somasi Tak Digubris, Gugatan ke Adly Fairuz Jadi Langkah Akhir
Kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti dari Maman and Partners Law Office, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons dari pihak Adly Fairuz.
“Tidak ada jawaban dan tidak ada itikad baik. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Meisa.
Ia menegaskan bahwa tuntutan kliennya sederhana, yakni pengembalian uang yang telah diserahkan.
Kuasa Hukum Singgung Dampak ke Kehidupan Pribadi Adly Fairuz
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menduga somasi dan proses hukum ini turut berdampak pada kehidupan pribadi Adly Fairuz. Tak lama setelah somasi dilayangkan, kabar perceraian Adly dengan Angbeen Rishi mencuat ke publik.
“Setelah somasi kami kirimkan, tiba-tiba muncul pemberitaan perceraian. Padahal sebelumnya Adly dikenal jauh dari gosip miring dan memiliki rekam jejak karier yang baik,” kata Maman.
Pihak Adly Fairuz Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dugaan penipuan dan wanprestasi tersebut. Pihaknya juga belum menyampaikan klarifikasi atas tuduhan janji kelulusan Akpol maupun dugaan penerimaan dana miliaran rupiah.
(Redaksi)


