Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Aksi Teror Parang Gegerkan Loa Janan Ilir, Pelaku Diamankan Polsek Samarinda Seberang

KALTIMNEWSROOM.COM – Rasa aman warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, sempat terusik akibat aksi pengancaman menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial AJ (55) mendatangi rumah warga sambil membawa parang, sehingga memicu ketakutan di lingkungan Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam.

Peristiwa teror tersebut terjadi pada Selasa malam, 9 Desember 2025, dan langsung menjadi perhatian warga sekitar. Kehadiran pelaku dengan senjata tajam membuat situasi di lingkungan permukiman berubah mencekam, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Awal Teror Dipicu Emosi Sesaat

Berdasarkan informasi kepolisian, insiden ini bermula dari kejadian sederhana. Korban menutup pintu rumahnya dan tanpa sengaja menimbulkan suara cukup keras. Bunyi tersebut diduga memicu emosi AJ yang merasa terganggu.

Emosi tersebut tidak berhenti pada teguran. AJ kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang. Tindakan itu langsung menimbulkan rasa takut dan ancaman serius terhadap keselamatan korban dan warga sekitar.

Korban yang merasa terancam atas aksi teror parang tersebut memilih tidak meladeni pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pengancaman tersebut.


Advertise with Us

Konflik Keluarga Jadi Latar Belakang Aksi Teror Parang

Dari keterangan korban kepada petugas, diketahui bahwa konflik antara korban dan AJ bukanlah kejadian pertama. Perselisihan keduanya diduga berkaitan dengan masalah keluarga, khususnya persoalan warisan.

Sebelumnya, konflik tersebut sempat dimediasi oleh pihak keluarga dan lingkungan setempat. Namun, karena aksi pengancaman kembali terjadi dan melibatkan senjata tajam, korban menilai situasi sudah membahayakan dan memilih menempuh jalur hukum.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah terulangnya aksi serupa yang berpotensi memicu kekerasan fisik.


Advertise with Us

Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri bukti pendukung.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AJ di wilayah Samarinda Seberang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Saat pemeriksaan awal, AJ mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban sambil membawa parang.

Barang Bukti Atas Aksis Teror Parang dan Rekaman CCTV Diamankan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kasus aksi teror parang tersebut. Barang bukti itu berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya serta rekaman CCTV yang merekam kejadian pengancaman.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pengancaman yang membahayakan keselamatan warga.

“Setiap perbuatan pengancaman, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Baihaki.

Polisi Ingatkan Warga Kendalikan Emosi

AKP Baihaki menekankan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik pribadi atau keluarga dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Masalah keluarga memang sensitif, tapi tidak boleh diselesaikan dengan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Menurutnya, jalur musyawarah dan mediasi tetap menjadi pilihan terbaik dalam menyelesaikan persoalan internal keluarga.

Terancam Pasal Pengancaman Atas Aksi Teror Parang

Atas aksi teror parang tersebut, AJ kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia disangkakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman.

Saat ini, AJ masih menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Seberang. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau warga agar tidak mudah terpancing emosi dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika ada ancaman atau potensi gangguan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi teror dan pengancaman, sekecil apa pun pemicunya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button