Advertise with Us

Daerah
Trending

Diskusi Publik FH Unmul dan BRWA Kaltim-Kaltara, Bahas Penguatan Hak Masyarakat Adat

KaltimNewsroom.com – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur–Kalimantan Utara mengadakan diskusi publik yang berlangsung di lantai 2 Gedung Rektorat Unmul, Samarinda, pada Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” dan menjadi ruang dialog lintas sektor yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, serta mahasiswa.

Forum ini difokuskan pada upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendorong pengakuan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur yang memiliki keragaman komunitas adat dan tantangan pengelolaan wilayah.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unmul, Nataniel Dengen, dalam keterangannya menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya kebijakan publik yang adil dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa keterlibatan kampus tidak hanya terbatas pada ranah akademik, tetapi juga pada kontribusi nyata dalam isu-isu sosial dan lingkungan.


Advertise with Us

“Perguruan tinggi mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui dukungan terhadap penguatan hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Hukum Adat Jadi Bagian Penting Pembangunan Nasional

Dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah, menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional.

Oleh karenanya, hal ini harus dikaji secara akademik.


Advertise with Us

“Isu pengakuan dan pelindungan Masyarakat Adat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang harus dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, serta Kepala BRWA Kalimantan Timur, Isna Ayunda turut hadir dalam forum tersebut.

Tantangan Pengakuan Wilayah Adat

Diskusi juga menghadirkan tokoh adat Benedictus Beng Lui yang menyoroti tantangan di lapangan.

Ia menyampaikan perspektif Masyarakat Adat mengenai tantangan mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan.

“Kami menghadapi tekanan besar dalam mempertahankan wilayah adat di tengah ekspansi pembangunan. Pengakuan hukum menjadi sangat penting untuk menjamin keberlangsungan ruang hidup kami,” ungkap Benedictus.

Tidak hanya membahas aspek pengakuan dan pelindungan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan Masyarakat Adat sebagai bagian integral dari pembangunan yang adil dan inklusif.

Pemberdayaan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Masyarakat Adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

Selain itu, forum juga menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung kebijakan maupun implementasi pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur.

Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan kalangan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak Masyarakat Adat.

(*)


Advertise with Us

Back to top button