Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pastikan Tak Banding

KALTIMNEWSROOM.COM – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara korupsi pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Donna Faroek dengan hukuman enam tahun 10 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutus hukuman lebih rendah dalam sidang yang berlangsung Senin (11/5/2026).
Jaksa KPK Nilai Dakwaan Suap dan Gratifikasi Terbukti
Jaksa KPK, Riki B. Maghaz, mengapresiasi putusan majelis hakim karena menerima pembuktian utama jaksa terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi majelis hakim. Bagi kami pembuktian perkara ini sesuai dengan dakwaan pertama mengenai penerimaan suap dan Pasal 12B,” kata Riki usai persidangan.
Meski demikian, Riki mengakui putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
“Kami menuntut enam tahun 10 bulan, sementara hakim memutus empat tahun,” ujarnya.
Saat ini, tim jaksa masih melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan KPK sebelum menentukan sikap resmi.
“Nanti kami akan laporkan ke pimpinan apakah putusan ini diterima atau dilakukan upaya banding,” katanya.
Donna Faroek Pilih Terima Vonis Hakim
Sementara itu, Donna Faroek melalui tim kuasa hukumnya memastikan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Penasihat hukum Donna Faroek, Hendrik Kusianto, mengatakan kliennya sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang sehingga memilih menjalani putusan tersebut.
“Kalau dari Donna-nya sendiri, menurutnya sudah cukup lelah dengan proses yang ada, jadi ya sudah dijalani saja,” kata Hendrik.
Menurut Hendrik, hukuman empat tahun penjara sudah jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.
“Kalau kita lihat, empat tahun itu putusan minimal di pasal tersebut dan itu cukup jauh juga dibanding tuntutan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim
Meski menerima vonis, Hendrik tetap mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait keterlibatan Donna Dalam perkara tersebut.
Ia menilai hakim mengaitkan tindakan Donna Faroek dengan almarhum Awang Faroek Ishak yang disebut sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengurusan IUP.
“Bu Donna ini dianggap satu kesatuan dengan almarhum Awang Faroek Ishak,” katanya.
Padahal, menurut Hendrik, Awang Faroek tidak pernah hadir dalam persidangan karena telah meninggal dunia.
“Majelis hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Donna ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” ujarnya.
KPK Apresiasi Sikap Terdakwa
Riki juga mengapresiasi keputusan Donna Faroek dan tim kuasa hukumnya yang memilih menerima putusan hakim.
“Kami juga mengapresiasi terdakwa dan penasihat hukumnya karena tidak mengajukan banding,” pungkasnya.
(Redaksi)

