KALTIMNEWSROOM.COM – DPRD Samarinda meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuka perkembangan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda kepada publik. DPRD menilai masyarakat perlu mengetahui kendala yang membuat terowongan tersebut belum dapat beroperasi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi terbaru mengenai proses penerbitan SLF.
Komisi III pun berencana memanggil Dinas PUPR Samarinda untuk meminta penjelasan mengenai tahapan yang masih berjalan.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru. Karena itu Komisi III akan memanggil dinas terkait, khususnya Bidang Bina Marga, untuk mengetahui perkembangan dari tahapan yang harus dipenuhi,” kata Deni, Sabtu (3/10/2026).
Komisi III Soroti Proses Penerbitan SLF
Deni mengatakan, DPRD ingin mengetahui perkembangan seluruh persyaratan penerbitan SLF Terowongan Samarinda.
Ia juga ingin mengetahui pekerjaan fisik yang masih harus pemerintah selesaikan.
Selain itu, DPRD akan meminta penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi dari akademisi dan tenaga ahli yang mengevaluasi konstruksi terowongan.
Menurut Deni, informasi tersebut penting agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis Kota Samarinda.
SLF Tentukan Kelayakan Terowongan
Deni menjelaskan, SLF menjadi salah satu syarat penting sebelum pemerintah membuka terowongan untuk masyarakat.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pemenuhan aspek keselamatan, fungsi bangunan, dan standar teknis.
Pemerintah juga perlu menyelesaikan sejumlah tahapan lain sebelum pengoperasian, termasuk uji beban.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah tidak melewatkan satu pun persyaratan teknis demi mengejar percepatan operasional.
DPRD Minta Kendala Disampaikan Terbuka
Deni menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kondisi terbaru Terowongan Samarinda.
Menurutnya, keterbukaan informasi dapat menjelaskan alasan pemerintah belum mengoperasikan terowongan tersebut.
“Yang terpenting adalah keterbukaan informasi kepada publik. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan berharap seluruh proses yang masih menjadi catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota dapat mengantongi SLF dan terowongan segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga mendorong Dinas PUPR mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan yang masih menjadi catatan.
Namun, percepatan tetap harus mengikuti standar keselamatan yang berlaku.
DPRD Tunggu Penjelasan Dinas PUPR
Komisi III akan menggunakan hasil pertemuan dengan Dinas PUPR untuk mengetahui posisi terbaru penerbitan SLF.
DPRD juga akan melihat langkah yang pemerintah siapkan untuk menyelesaikan pekerjaan dan rekomendasi yang masih tersisa.
Deni berharap pemerintah segera menuntaskan seluruh persyaratan sehingga Terowongan Samarinda dapat beroperasi setelah memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.
(Adv)






