TERKINI
Hukum

Dugaan Kelalaian Medis di RSUD AWS Bergulir ke Ranah Hukum, Polisi Kumpulkan Bukti Medis

Polresta Samarinda saat melakukan konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Polresta Samarinda saat melakukan konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

KaltimNewsroom.com – Kasus dugaan tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di jantung Ediyanto Wong, 63 tahun, pasien yang menjalani cuci darah rutin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut mencuat setelah pasien menjalani tindakan pemasangan ring jantung yang dilakukan oleh dr. Muhammad Furqon, Sp.JP(K), FIHA.

Kasus tersebut kini telah menjadi perhatian Polresta Samarinda setelah pihak keluaga membuat laporan ke kepolisian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, penyidik akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Laporan pengaduan sudah kami terima dan penyidik akan melakukan upaya-upaya pembuktian terhadap fakta yang disampaikan pihak korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam keseluruhan peristiwa ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk memintai keterangan dari pihak pelapor dan melengkapi administrasi penyidikan.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara berjalan lancar tanpa kendala.

Guna membuat terang perkara ini, penyidik Polresta Samarinda telah menyusun rencana tindak lanjut yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak terkait.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai dari anak korban yakni Denis Wongso, para perawat, hingga tenaga medis di RSUD AWS yang terlibat saat penanganan awal operasi. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Mount Elizabeth Hospital Singapura tempat pasien menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan seluruh dokumen medis lengkap, seperti rekam medis dan laporan tindakan dari RSUD AWS maupun rumah sakit di Singapura.

Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa pihaknya tetap mengacu pada regulasi hukum yang berlaku dalam menangani perkara tenaga medis, yakni dengan melibatkan lembaga penegak disiplin dokter.

“Sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kami juga harus melakukan koordinasi dan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. Langkah ini krusial untuk menilai secara objektif apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” tutupnya.

Kronologi Rinci Terkait dugaan Kelalaian Medis

Sebeumnya, Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum dari Dennis (anak pasien Ediyanto Wong) membeberkan kronologi rinci terkait dugaan kelalaian medis fatal yang dialami Ediyanto Wong :

–  Insiden berawal saat Ediyanto Wong pasien cuci darah rutin RSUD AWS sejak 2022 mengalami nyeri dada dan ulu hati pada 18 Februari 2026.

–  Esok harinya (19/2/2026), pasien mendatangi Ruang Hemodialisis RSUD AWS dan ditangani oleh dr. Muhammad Furqon di Cath Lab (Catheterization Laboratory ruang prosedur intervensi jantung) untuk pemasangan stent atau ring jantung.

–  Kemudian pihak keluarga diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan medis (informed consent) tanpa diberikan penjelasan mengenai diagnosis, indikasi, risiko, maupun komplikasi.

–  Dalam kasus ini, dokter diduga tidak mereview pasien sebelum dioperasi. Akibatnya pasca tidakan operasi kondisi pasien semakin memburuk.

–  Pasien kemudian dirujuk ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura pada 21 Februari 2026.

–  Sebelum dirujuk, Dokter dr. Muhammad Furqon menyatakan tindakan medis dan laporan hasil medis pasca operasi pasien dinilai keadaan baik.

–  Namun ternyata hasil katarisasi ulang di Singapura mengonfirmasi adanya benda asing berupa kawat pemandu yang putus dan tertanam di jantung akibat tindakan medis sebelumnya di RSUD AWS.

–  Setelah diketahui, Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura menyatakan bahwa terdapat beda asing berupa kawat pemandu terputus dan tertinggal di jantung.

–  Pihak Rumah Sakit di Singapura belum bersedia mengambil tindakan setelah mengetahui adanya benda asing  (kawat pemandu) yang tertinggal di jantung.

–  Hal ini bertentangan dengan hasil operasih yang menyatakan pasien baik-baik saja.

–  Pihak keluarga kemudian meminta klarifikasi mempertanyakan adanya benda asing di jantung pasien.

– Hingga kini, hasil mediasi dan klarifilasi tidak ada kesepakatan terkait dugaan kelalaian medis.

(*)

Ringkasan Cepat

  • KaltimNewsroom.com - Kasus dugaan tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di jantung Ediyanto Wong, 63 tahun, pasien yang menjalani cuci darah rutin di Rumah…
  • Peristiwa tersebut mencuat setelah pasien menjalani tindakan pemasangan ring jantung yang dilakukan oleh dr.
  • Kasus tersebut kini telah menjadi perhatian Polresta Samarinda setelah pihak keluaga membuat laporan ke kepolisian.
LHS
LHS Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua