TERKINI
Hukum

Dugaan Plagiarisme Tesis Dokter di Unair Berujung Laporan Pidana Akibat Penanganan Internal Lamban

Gedung Rektorat Universitas Airlangga di Surabaya menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan skandal plagiarisme tesis yang melibatkan dokter spesialis. (Foto: cnnindonesia.com)

SURABAYA – Skandal dugaan plagiarisme kembali mencoreng institusi pendidikan tinggi di Indonesia, kali ini menyeret nama besar Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya. Seorang dokter gigi berinisial SA secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan penjiplakan karya ilmiah miliknya yang dilakukan oleh oknum dokter lain berinisial FLL. Perselisihan ini kini tidak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang etik kampus, melainkan telah bergeser ke arah pelaporan pidana karena pihak pelapor menganggap mekanisme internal universitas gagal memberikan solusi yang adil dan transparan.

Kuasa hukum dokter gigi SA menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi jalan terakhir setelah upaya mediasi dan klarifikasi di lingkungan internal Unair tidak kunjung membuahkan hasil signifikan. Kasus ini bermula ketika SA menemukan kesamaan substansial yang sangat identik antara tesis miliknya dengan karya ilmiah yang diklaim oleh FLL. Pelapor menduga bahwa FLL mengambil data serta hasil penelitian tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber orisinal, yang secara jelas melanggar etika akademik dan Undang-Undang Hak Cipta.

Kronologi dan Dampak Pelanggaran Integritas Akademik

Ketegangan antara kedua belah pihak meningkat saat proses investigasi internal yang dijalankan oleh pihak dekanat dianggap berbelit-belit. Dokter SA merasa hak intelektualnya telah dirampas, sementara terduga pelaku tetap melenggang tanpa sanksi yang tegas. Berikut adalah poin-poin krusial yang mendasari kekecewaan pihak pelapor:

  • Ketidakjelasan transparansi hasil investigasi tim etik universitas yang terkesan menutup-nutupi temuan.
  • Adanya kerugian moral dan profesional bagi dokter SA sebagai pemilik sah ide penelitian orisinal.
  • Kegagalan institusi dalam memproteksi orisinalitas karya ilmiah mahasiswa dan alumninya.
  • Kekhawatiran akan preseden buruk yang melegitimasi praktik ‘potong kompas’ dalam meraih gelar spesialis.

Analisis Hukum dan Konsekuensi Pidana Plagiarisme

Praktik plagiarisme di level pendidikan tinggi bukan sekadar pelanggaran administrasi, namun memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Jika merujuk pada regulasi di Indonesia, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan tersebut mengancam pelaku yang menggunakan karya ilmiah orang lain untuk memperoleh gelar dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda ratusan juta rupiah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 juga telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku plagiat, mulai dari pembatalan ijazah hingga pencopotan gelar akademik secara tidak hormat.

Pengamat hukum pendidikan menilai bahwa kasus yang terjadi di Unair ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh rektorat di Indonesia. Universitas tidak boleh menjadi ‘benteng’ yang melindungi oknum akademisi nakal demi menjaga reputasi institusi. Sebaliknya, keterbukaan dalam mengakui adanya pelanggaran justru akan memperkuat kredibilitas kampus di mata publik. Jika laporan pidana ini berlanjut ke kepolisian, pihak penyidik akan memeriksa saksi ahli untuk membedah kemiripan kedua karya ilmiah tersebut melalui uji forensik literasi.

Membangun Budaya Anti-Plagiat dalam Pendidikan Kedokteran

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak kekayaan intelektual di dunia medis. Mengingat kompleksitas penelitian di bidang kedokteran, orisinalitas data merupakan hal sakral yang tidak boleh dimanipulasi. Budaya literasi yang sehat dan pengawasan ketat dari dosen pembimbing memegang peranan kunci dalam mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pimpinan Universitas Airlangga untuk menuntaskan polemik ini secara objektif sebelum aparat penegak hukum mengambil alih sepenuhnya.

Penyelesaian sengketa ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi dokter SA dan menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar selalu menjunjung tinggi kejujuran. Tanpa adanya tindakan tegas, integritas gelar spesialis yang disandang oleh para tenaga medis akan selalu berada di bawah bayang-bayang keraguan publik, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem kesehatan nasional secara keseluruhan.

Ringkasan Cepat

  • SURABAYA - Skandal dugaan plagiarisme kembali mencoreng institusi pendidikan tinggi di Indonesia, kali ini menyeret nama besar Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.
  • Seorang dokter gigi berinisial SA secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan penjiplakan karya ilmiah miliknya yang dilakukan oleh oknum dokter lain berinisial…
  • Perselisihan ini kini tidak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang etik kampus, melainkan telah bergeser ke arah pelaporan pidana karena pihak…
M. Rizal Effendy
M. Rizal Effendy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua