Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

JAKARTA – Langkah hukum baru diambil oleh advokat senior Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait polemik tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya dilaporkan telah mengajukan permohonan resmi untuk menempuh jalur restorative justice (RJ) guna menyelesaikan perkara tersebut. Upaya ini dilakukan di tengah proses hukum yang masih bergulir dan menyita perhatian publik nasional.
Permohonan restorative justice ini diajukan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari titik temu serta penyelesaian perkara di luar mekanisme persidangan yang kaku. Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari hak hukum warga negara yang dijamin dalam regulasi kepolisian saat ini. Sebagaimana diketahui, mekanisme RJ mengedepankan mediasi dan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor untuk mencapai keadilan yang seimbang.
Namun, proses pelaksanaan restorative justice ini tidak bisa berjalan secara sepihak. Saat ini, permohonan tersebut masih berada dalam tahap peninjauan dan sangat bergantung pada kesediaan serta kesepakatan kedua belah pihak. Jika pihak Presiden Jokowi atau representasi hukumnya menyetujui ajakan tersebut, maka proses mediasi akan segera dijadwalkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam konteks hukum di Indonesia, penggunaan RJ semakin diperkuat sejak diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan penyelesaian kasus-kasus tertentu, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau sengketa informasi, diselesaikan tanpa harus berakhir di jeruji besi, asalkan syarat-syarat materiil dan formil terpenuhi.
Kasus ini bermula dari bergulirnya isu ijazah palsu yang terus dihembuskan oleh sejumlah pihak terhadap latar belakang pendidikan Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Meskipun pihak UGM dan berbagai instansi terkait telah memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan ijazah tersebut, persoalan hukum terus merembet hingga melibatkan nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Para pengamat hukum menilai bahwa pengajuan RJ dalam kasus yang melibatkan kepala negara merupakan fenomena menarik. Hal ini akan menguji sejauh mana instrumen keadilan restoratif dapat diterapkan pada level politik tinggi. Masyarakat kini menanti apakah pihak istana akan menyambut tawaran damai ini atau membiarkan proses hukum berjalan hingga ke meja hijau untuk membuktikan kebenaran secara mutlak.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menegaskan bahwa mereka siap mengikuti prosedur yang ada. Mereka berharap agar tensi ketegangan akibat isu ini dapat diredam melalui dialog yang konstruktif. Baca Juga: Kelanjutan Sidang Gugatan Ijazah Palsu di Pengadilan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait permohonan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan koleganya tersebut.

