Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Hakim Ringankan Vonis Kasus LNG Pertamina, Eks Direktur Gas Dihukum 4,5 Tahun

KALTIMNEWSROOM.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero), Senin (4/5/2026).

Ketua majelis hakim Suwandi menyatakan Hari Karyuliarto terbukti bersalah dan menghukumnya 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Yenni Andayani.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa sesuai pertimbangan hukum yang telah kami uraikan,” ujar Suwandi saat membacakan amar putusan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan 80 hari.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Yenni 5 tahun 6 bulan penjara.


Advertise with Us

Jaksa menilai kedua terdakwa melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan LNG. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan.

Kerugian Negara Capai Rp1,77 Triliun

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kasus ini merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun.

Kerugian tersebut muncul dari proyek pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) pada periode 2011–2021. Jaksa menyebut proyek itu berjalan tanpa perencanaan dan kajian yang memadai.


Advertise with Us

Selain itu, jaksa menilai kebijakan tersebut menguntungkan pihak tertentu, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Hakim Nilai Ada Pelanggaran Prosedur

Majelis hakim menilai Hari tetap melanjutkan pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa pedoman yang jelas. Ia juga menyetujui kontrak tanpa dukungan kajian ekonomi dan analisis risiko.

Hakim menyoroti keputusan penandatanganan kontrak LNG tanpa adanya pembeli yang terikat. Langkah itu dinilai berisiko tinggi bagi keuangan negara.

Sementara itu, Yenni mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi tanpa kajian yang memadai. Ia juga tidak melengkapi dokumen dengan analisis risiko dan mitigasi.

Proyek LNG Dinilai Tak Sesuai Tata Kelola

Jaksa mengungkap proyek LNG ini berjalan tanpa kajian kelayakan yang cukup. Persetujuan RUPS tidak dilakukan secara optimal. Selain itu, terdakwa tidak membandingkan harga LNG dengan sumber lain.

Majelis hakim akhirnya menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum kasus LNG Pertamina yang menyedot perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button