Advertise with Us

Daerah

Inspektorat Samarinda Sebut Pemeriksaan Perjadin DPRD Tak Temukan Masalah Substansial

Kaltimnewsroom.com  — Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Samarinda terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bukan hanya sekadar mencari kesalahan, tetapi lebih pada upaya pencegahan agar tata kelola keuangan pemerintah daerah semakin tertib dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan terbaru tidak menemukan persoalan berat. Temuan yang ada hanya bersifat administratif, seperti kelengkapan berkas dan dokumen pendukung.

“Tidak ada hal yang serius. Temuan yang ada sifatnya administratif saja, lebih kepada kelengkapan berkas,” ujar Neneng saat dikonfirmasi.

Menurut Neneng, pemeriksaan terhadap OPD Pemkot Samarinda pada prinsipnya telah rampung. Seluruh perangkat daerah telah melalui tahapan evaluasi dan klarifikasi oleh Inspektorat. Saat ini, fokus pemeriksaan tinggal menyasar DPRD Kota Samarinda, khususnya terkait perjalanan dinas.

“Kalau OPD Pemkot sudah semua. Tinggal DPRD,” katanya.


Advertise with Us

Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai pemeriksaan perjalanan dinas DPRD Samarinda, Neneng menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak menemukan persoalan substansial. Pemeriksaan dilakukan sebatas memastikan kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Tidak ada masalah. Hanya soal kelengkapan berkas saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, catatan yang diberikan Inspektorat lebih bersifat pembinaan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan aplikasi perjalanan dinas (APK Perjadin) agar ke depan bisa digunakan secara lebih tertib dan konsisten.


Advertise with Us

“Mungkin catatannya soal penggunaan aplikasi perjalanan dinas saja, supaya ke depan lebih tertib,” ujarnya.

Pemanfaatan Aplikasi Perjalanan Dinas

Neneng menjelaskan, aplikasi perjalanan dinas tersebut sudah berjalan hampir dua tahun. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data perjalanan dinas, termasuk memastikan kehadiran pegawai sesuai dengan lokasi dan waktu yang dilaporkan.

“APK Perjadin ini sudah mau dua tahun jalan. Di dalamnya ada titik koordinat, jadi lebih valid,” jelas Neneng.

Menurutnya, penerapan sistem berbasis aplikasi tersebut merupakan langkah maju dalam tata kelola pemerintahan. Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya masih diperlukan penyesuaian dan pembiasaan agar seluruh pihak dapat memanfaatkannya secara optimal.

“Namanya juga sistem, pasti ada proses penyesuaian. Yang penting ke depan lebih tertib,” katanya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan dugaan persoalan di Rumah Sakit Korpri Samarinda, Neneng menegaskan bahwa prosesnya masih berjalan. Ia menolak berspekulasi atau membuka hasil pemeriksaan sebelum seluruh tahapan rampung.

“Soal RS Korpri, itu masih berjalan. Kami belum bisa mengekspos karena pemeriksaan itu ada metodenya dan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Inspektorat bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Setiap pemeriksaan harus melalui tahapan pengumpulan data, klarifikasi, hingga analisis sebelum dapat disimpulkan.

“Masih berjalan, jadi belum bisa disampaikan ke publik,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan mantan kepala dinas terkait pemeriksaan tersebut, Neneng kembali menegaskan bahwa semua ada tahapannya. Ia memastikan Inspektorat tidak bekerja berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.

“Itu ada tahapannya. Mungkin kalau sudah tuntas, baru akan disampaikan oleh Pak Sekda atau Pak Wali Kota. Kami di Inspektorat hanya menjalankan tahapan pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Neneng, kewenangan Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi. Sementara penyampaian hasil akhir kepada publik merupakan kewenangan pimpinan daerah.

“Kami fokus pada prosesnya,” tegasnya.

Kecepatan Tak Mengorbankan Ketelitian

Terkait waktu penyelesaian pemeriksaan RS Korpri, Neneng mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan secepat mungkin. Namun, ia menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan ketelitian.

“Diusahakan secepatnya, tapi kita lihat perkembangan. Apalagi masih ada hal-hal yang harus diperiksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kompleksitas materi pemeriksaan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi durasi. Inspektorat harus memastikan setiap data yang diperoleh benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Neneng berharap masyarakat dapat memahami proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menegaskan, tujuan utama pemeriksaan bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan sistem dan kepatuhan administrasi.

“Prinsipnya pembinaan. Supaya ke depan lebih baik dan tertib,” katanya.

Dengan selesainya pemeriksaan di sebagian besar OPD dan masih berjalannya proses di DPRD serta RS Korpri, Inspektorat Kota Samarinda memastikan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.

(*)


Advertise with Us

Back to top button