Interpol Terbitkan Red Notice, Buronan Korupsi Mohammad Riza Chalid Dipantau di Luar Negeri

KALTIMNEWSROOM.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus dugaan korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Red Notice ini disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
Polri Koordinasi dengan Interpol dan Negara Lain
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, mengatakan Red Notice atas nama MRC resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Sejak diterbitkan, kami langsung melakukan koordinasi intensif dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Untung, belum lama ini.
Untung menambahkan bahwa Polri telah memantau keberadaan MRC, meski lokasi spesifiknya belum bisa diumumkan ke publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol, dan tim kami sudah berada di negara tersebut untuk melakukan pemantauan langsung,” ujarnya.
Red Notice Batasi Ruang Gerak Buronan
Dengan Red Notice yang disebarkan ke seluruh 196 negara anggota, Polri menegaskan bahwa MRC kini berada dalam pengawasan internasional.
“Ruang geraknya semakin sempit, sehingga kami bisa lebih cepat melakukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Untung.
Kepala Bagian Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice memerlukan proses panjang.
Interpol menerapkan mekanisme assessment ketat, terutama untuk kasus dugaan korupsi.
“Kami harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang dilakukan MRC memenuhi prinsip dual criminality, yaitu merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia dan diakui secara internasional. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” kata Ricky.
Pemulangan Buronan Sesuai Hukum Negara Tujuan
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan MRC ke Indonesia memerlukan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat buronan berada.
Meski demikian, Polri terus melakukan koordinasi dan pendekatan maksimal.
“Kami memastikan bahwa tim NCB Interpol Indonesia bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, dan melakukan komunikasi intensif agar penegakan hukum terhadap buronan ini dapat tercapai,” tutup Untung. (*)

