Advertise with Us

Daerah

Izin CV Zen Zay Dinilai Langgar Tata Ruang Sungai Kandilo, DPRD Kaltim Soroti Celah Perizinan

KALTIMNEWSROOM.COM – Polemik aktivitas tambang pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, menguat setelah DPRD Kalimantan Timur menilai izin yang dikantongi CV Zen Zay Bersaudara berpotensi melanggar ketentuan tata ruang kawasan sungai. Persoalan ini tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga membuka dugaan lemahnya verifikasi perizinan di wilayah perairan sungai.

Masalah tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim, Senin (12/1/2026). Forum ini menghadirkan para kepala desa dari sembilan desa terdampak di sepanjang Sungai Kandilo serta perwakilan DPRD Kabupaten Paser. Dalam rapat itu, para kepala desa secara tegas menyuarakan penolakan terhadap izin tambang pasir yang diberikan kepada CV Zen Zay Bersaudara.

Sungai Kandilo Disebut Kawasan Lindung

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan bahwa konflik yang terjadi tidak bisa dipersempit sebagai sengketa antara warga dan perusahaan. Ia menyebut terdapat persoalan mendasar dalam aspek perizinan, terutama terkait pemanfaatan ruang sungai.

“Ini bukan sekadar konflik sosial. Ada persoalan serius dalam proses perizinannya,” ujar Apansyah, Rabu (14/1/2026).


Advertise with Us

Menurutnya, secara regulasi, sungai merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis dan sosial. Setiap bentuk pemanfaatan ruang di wilayah sungai, terlebih untuk aktivitas pertambangan, wajib mematuhi aturan tata ruang yang ketat.

“Sungai itu kawasan lindung. Pemanfaatannya tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Peta RTRW Dinilai Tidak Jelas

Apansyah mengungkapkan persoalan krusial lain dalam perizinan CV Zen Zay Bersaudara, yakni ketidakjelasan pemetaan Sungai Kandilo dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Meski secara normatif aturan tata ruang ada, namun lokasi spesifik sungai tidak tergambar jelas dalam peta resmi.


Advertise with Us

“Secara aturan mungkin ada, tapi ketika kita bicara peta, Sungai Kandilo itu tidak tergambar secara spesifik,” katanya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Tanpa kejelasan peta dan status ruang, DPRD menilai proses verifikasi perizinan seharusnya tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau petanya saja tidak jelas, bagaimana PKKPR bisa diverifikasi,” ujarnya.

Keterbatasan Sistem OSS Jadi Sorotan

Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti keterbatasan sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan pemerintah dalam proses perizinan. Menurut Apansyah, sistem tersebut belum mengakomodasi wilayah sungai sebagai objek perizinan.

“Sistem OSS itu hanya mengakomodasi ruang darat dan laut. Sungai belum menjadi objek yang tersedia di sistem,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai izin aktivitas pertambangan di wilayah sungai secara administratif seharusnya belum bisa diproses. Celah ini dinilai berpotensi melahirkan konflik dan ketidakpastian hukum di lapangan.

Aktivitas Tradisional Warga Terancam

Di luar persoalan administratif, DPRD Kaltim memberi perhatian besar pada dampak sosial yang dialami warga desa di sepanjang Sungai Kandilo. Selama puluhan tahun, masyarakat setempat menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan pasir tradisional.

“Warga sudah menambang di sana secara turun-temurun. Ketika perusahaan datang dan mengklaim wilayah itu, masyarakat langsung kehilangan mata pencaharian,” kata Apansyah.

Para kepala desa juga menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik monopoli oleh perusahaan. Warga dilarang menambang, sementara CV Zen Zay Bersaudara mengklaim hak eksklusif atas pasir Sungai Kandilo.

“Bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap warga. Ini yang membuat keresahan semakin besar,” tambahnya.

IUP Ada, RKAB Belum Disetujui

CV Zen Zay Bersaudara diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan luasan mencapai 92,12 hektare. Namun DPRD Kaltim menegaskan bahwa kepemilikan IUP tidak otomatis memberi kewenangan untuk beroperasi di lapangan.

Hingga kini, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan belum mendapat persetujuan dari instansi berwenang. Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Sungai Kandilo.

“Selama RKAB belum ada, tidak boleh ada alat yang menyentuh sungai,” tegas Apansyah.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran aktivitas perusahaan tanpa kejelasan regulasi hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

DPRD Kaltim Siapkan Langkah Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil CV Zen Zay Bersaudara serta instansi terkait untuk duduk bersama. DPRD ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan tidak merugikan masyarakat lokal.

“Kami ingin semua pihak dipanggil. Fokusnya memastikan tata ruang dipatuhi dan hak masyarakat desa di sepanjang Sungai Kandilo tidak dirampas,” pungkas Apansyah.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa investasi dan pembangunan tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan. Kasus Sungai Kandilo kini menjadi ujian nyata konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat.

(Redaksi)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?