Advertise with Us

Advertorial

Kantin DPRD Samarinda Kena Pajak 10 Persen, Helmi Abdullah Minta UMKM Tak Terbebani

KALTIMNEWSROOM.COM – Harga makanan dan minuman di kantin lingkungan DPRD Kota Samarinda kini mengikuti ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli makanan dan minuman di lingkungan kantor legislatif tersebut.

Penerapan pajak tersebut berdampak pada transaksi yang dilakukan anggota DPRD, pegawai, maupun masyarakat yang datang sebagai pengunjung atau tamu.

Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan pelaku usaha makanan wajib memungut pajak dari konsumen apabila telah memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk memiliki omzet yang sesuai dengan batas yang ditetapkan.

Kantin DPRD Samarinda Masuk Objek Pajak 10 Persen

Pengenaan pajak makanan dan minuman mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, makanan dan minuman termasuk objek PBJT yang pemerintah kenakan dengan tarif 10 persen.


Advertise with Us

Helmi mengatakan ketentuan itu perlu diterapkan secara adil kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perpajakan.

Namun, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan kemampuan usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Helmi Minta Pajak Kantin Tetap Pertimbangkan Omzet

Menurut Helmi, pemerintah perlu melihat omzet masing-masing usaha sebelum menerapkan kewajiban pajak.


Advertise with Us

Ia menilai kebijakan pajak jangan sampai memberikan beban berlebihan kepada pedagang kecil yang kemampuan usahanya masih terbatas.

Helmi juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang sama bagi usaha yang memenuhi ketentuan.

“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil, kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penerapan pajak berjalan berdasarkan ketentuan dan kondisi usaha masing-masing.

Konsumen Dapat Fasilitas yang Sebanding

Selain meminta penerapan pajak secara adil, Helmi juga menyoroti pelayanan kepada konsumen.

Ia mengatakan konsumen yang membayar tambahan pajak 10 persen seharusnya memperoleh fasilitas dan pelayanan yang sepadan dari pengelola usaha.

“Dan ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan juga kepada pelanggan,” kata Helmi saat ditemui di DPRD Samarinda, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, peningkatan fasilitas dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen yang menanggung beban pajak tersebut.

Pemanfaatan Aset Daerah Berpotensi Tambah Pendapatan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah oleh pelaku usaha juga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” katanya.

Menurut Neneng, pemerintah perlu memetakan seluruh pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.

“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi (untuk pendapatan daerah),” demikian Neneng.

Pemerintah Kota Samarinda selanjutnya akan memetakan potensi penerimaan dari pemanfaatan aset daerah, termasuk kegiatan usaha yang berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan.

(Adv)


Advertise with Us

Back to top button