Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Ungkap Dugaan Modus Pinjam Bendera

Kaltimnewsroom.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih terus bergulir.
Dalam perkembangan terbarunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan modus “pinjam bendera” dalam kasus ini.
Temuan ini terungkap saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta pada Selasa (24/2).
Saksi tersebut adalah Suyoto dan Lavi yang merupakan pegawai perusahaan periklanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menelusuri adanya praktik pengondisian pekerjaan dalam proyek pengadaan iklan tersebut. Salah satu pola yang diduga digunakan adalah modus pinjam bendera.
“Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan. Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Meski demikian, Budi belum memerinci pihak-pihak yang diduga melakukan pengondisian pekerjaan tersebut. Ia menyebut, materi pemeriksaan masih bersifat pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain memberikan keterangan, kedua saksi juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Dokumen tersebut akan dianalisis untuk mengurai alur pengadaan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang,” kata Budi.
Dugaan Pengondisian dan Pinjam Bendera
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, istilah pinjam bendera merujuk pada penggunaan nama atau legalitas perusahaan tertentu untuk mengikuti proses tender, sementara pekerjaan sesungguhnya dikerjakan atau dikendalikan pihak lain. Modus ini kerap dipakai untuk mengakali persyaratan administrasi maupun teknis.
KPK menduga pola serupa terjadi dalam pengadaan penempatan iklan bank bjb ke sejumlah media massa. Pengondisian pekerjaan diduga dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga proyek tersebut tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut temuan sementara penyidik, terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Angka kerugian tersebut masih akan didalami bersama auditor dan ahli untuk memastikan besaran finalnya dalam proses pembuktian di persidangan.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat internal bank maupun pihak swasta yang diduga menjadi pengendali sejumlah agensi periklanan.
Dari pihak bank, KPK menetapkan mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto.
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK menyatakan konstruksi perkara masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana atau berperan dalam proses pengondisian proyek.
Belum Dilakukan Penahanan
Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap mereka. Menurut Budi, penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Ini masih kita lengkapi ya karena tentu setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, KPK ingin memastikan seluruh bukti dan dokumen yang dikumpulkan benar-benar kuat sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Nah, semuanya sedang kita lengkapi supaya berkas ataupun bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih kuat lagi untuk kemudian nanti kita limpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
KPK menegaskan, penahanan bukan satu-satunya tolok ukur keseriusan penanganan perkara. Proses penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, serta mendalami dokumen kontrak dan pembayaran.
Komitmen Usut Tuntas
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini menjadi sorotan karena melibatkan bank milik pemerintah daerah dan nilai kerugian negara yang tidak sedikit. KPK menyatakan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh institusi pemerintah dan BUMD agar menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Praktik pinjam bendera maupun pengondisian proyek dinilai merusak persaingan usaha yang sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Seiring proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan dari internal bank, pihak agensi, maupun media massa yang menerima penempatan iklan.
Penyidik juga akan mendalami mekanisme penunjukan agensi, proses negosiasi harga, hingga realisasi pembayaran untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai prosedur atau justru telah diatur sedemikian rupa.
Perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara. KPK pun memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(*)


