Advertise with Us

Daerah
Trending

Kejagung Tolak Serahkan Audit BPKP, Kubu Nadiem Ancam Absen Sidang

KALTIMNEWSROOM.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim.

Kejagung menyatakan tidak ada kewajiban hukum untuk memberikan dokumen tersebut kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso menyampaikan bahwa LHP BPKP merupakan bagian dari barang bukti yang dikuasai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum. LHP tersebut merupakan barang bukti JPU,” kata Riono kepada wartawan, Senin (19/1).

LHP Akan Ditunjukkan di Persidangan

Riono menjelaskan, jaksa tetap akan membawa dan memperlihatkan LHP BPKP dalam persidangan.


Advertise with Us

Namun, penunjukan itu hanya dilakukan pada tahap pembuktian, khususnya untuk keperluan pemeriksaan silang terhadap saksi maupun terdakwa.

“Barang bukti akan kami bawa dan perlihatkan di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang secara terbuka,” ujar Riono.

Ia menegaskan mekanisme tersebut sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan praktik persidangan tindak pidana korupsi.


Advertise with Us

Menurutnya, status LHP sebagai barang bukti membuat dokumen itu tidak dapat dibagikan di luar forum persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022 saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kuasa Hukum Nadiem Ancam Boikot Sidang

Di sisi lain, kubu Nadiem Makarim menyatakan keberatan atas sikap Kejagung.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya berencana tidak menghadiri sidang lanjutan jika jaksa tidak menyerahkan audit BPKP.

“Jika pada hari Senin kami tidak menerima audit BPKP, kami memilih tidak ikut sidang,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).

Ari menilai jaksa harus mematuhi putusan sela majelis hakim yang menurutnya telah memerintahkan penyerahan audit BPKP kepada pihak terdakwa.

Sengketa Tafsir Putusan Sela

Menurut Ari, jaksa wajib menghormati putusan sela sebagaimana terdakwa menghormati putusan sela yang menolak eksepsi mereka.

“Putusan sela itu memerintahkan audit BPKP diserahkan. Jaksa juga harus menghormatinya,” ujarnya.

Perbedaan tafsir antara jaksa dan penasihat hukum Nadiem terkait putusan sela ini berpotensi memicu perdebatan lanjutan dalam persidangan.

Majelis hakim diperkirakan akan kembali menegaskan mekanisme pembuktian dan hak-hak para pihak dalam sidang berikutnya. (*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?