JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan teguran keras kepada puluhan penyelenggara sistem elektronik. Teguran ini diberikan karena puluhan platform tersebut belum melakukan daftar PSE lingkup privat sesuai aturan yang berlaku.
Situasi ini mendesak karena kepatuhan hukum menjadi kunci utama ekosistem digital nasional. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan layanan publik maupun komersial.
Deretan Platform yang Ditegur Komdigi
Total ada 25 platform digital yang masuk dalam daftar teguran resmi Kementerian Komdigi. Namun, sorotan publik tertuju pada sejumlah nama besar di sektor transportasi.
Nama layanan transportasi populer seperti Kereta Cepat Whoosh dan maskapai Susi Air turut terseret. Sementara itu, manajemen dari kedua entitas tersebut kini didesak untuk segera merespons peringatan ini.
Tenggat Waktu Pendaftaran PSE
Pemerintah tidak memberikan ruang toleransi yang panjang bagi pihak yang membandel. Oleh karena itu, seluruh platform yang ditegur wajib menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Berikut adalah rincian penting terkait kebijakan tersebut:
- Jumlah platform yang ditegur mencapai 25 entitas.
- Melibatkan sektor transportasi strategis seperti Whoosh dan Susi Air.
- Batas akhir daftar PSE ditetapkan pada 22 September 2026.
Apabila tenggat waktu tersebut terlewati tanpa ada tindakan, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan. Namun, Komdigi berharap para pengelola platform kooperatif demi keamanan data masyarakat.






