Advertise with Us

Hukum & Kriminal
Trending

KPK Bongkar Sistem Pemerasan TKA, Heri Sudarmanto Masih Terima Uang Meski Pensiun

KALTIMNEWSROOM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), tetap menerima uang pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp12 miliar, meski sudah pensiun.

KPK menegaskan kasus ini bagian dari sistem pemerasan yang telah berjalan lama dan melibatkan banyak pihak.

Peran Eks Pegawai Meski Pensiun

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Heri memanfaatkan pengaruhnya dalam proses penerbitan dokumen RPTKA walaupun tidak lagi aktif sebagai pegawai.

“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA,” kata Budi.

Dalam praktiknya, Heri menggunakan rekening kerabat untuk menerima uang hasil pemerasan.


Advertise with Us

Sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset mewah, salah satunya mobil. KPK menilai modus operandi ini menunjukkan bahwa Heri merupakan bagian dari sistem pemerasan yang kompleks dan telah berlangsung lama.

Modus dan Pola Pemerasan

KPK menyebut pola pungutan tidak resmi ini telah berlangsung sejak lama dan terus dilakukan hingga kasus terungkap pada 2025.

Eks Sekjen Kemnaker ini diduga memanfaatkan jaringan pengaruh dan posisi strategisnya untuk meminta uang dari perusahaan yang mengurus izin TKA.


Advertise with Us

Kasus ini dikembangkan dari dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA, dengan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan Oktober 2025 setelah KPK menemukan bukti baru.

Selain Heri, KPK menetapkan delapan tersangka lain terkait dugaan pemerasan pengurusan TKA:

Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker: Suhartono

Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA: Haryanto

Eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA: Wisnu Pramono

Mantan Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA: Devi Anggraeni

Eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen PPTKA: Gatot Widiartono

Mantan staf Ditjen PPTKA: Putri Citra Wahyoe

Eks staf Ditjen PPTKA: Jamal Shodiqin

Dugaan total uang yang diperas dari calon TKA sejak 2019 mencapai Rp53 miliar.

KPK: Kasus Bagian Sistemik

KPK menekankan, kasus ini bukan perbuatan tunggal.

“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi sorotan terkait pengawasan internal Kemnaker dan integritas pejabat publik, sekaligus mengingatkan perlunya reformasi sistem untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan. (*)


Advertise with Us

Back to top button