Kuasa Hukum Nurfadiah Bantah Adanya Intervensi Kekuasaan dalam Kasus dengan Irma Suryani

KaltimNewsroom.com – Kuasa hukum Nurfadiah, Agus Shali, menyoroti belum adanya langkah penahanan terhadap tersangka Irma Suryani dalam kasus dugaan perampasan dan pengancaman yang tengah ditangani Polda Kalimantan Timur.
Menurut Agus, meski status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Irma Suryani. Ia menilai hal tersebut menjadi perhatian dalam perspektif penegakan hukum, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut berada di atas lima tahun penjara.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pengancaman dan perampasan sejumlah aset milik Nurfadiah, termasuk surat tanah dan BPKB kendaraan bermotor.
Nurfadiah merupakan istri dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud.
Tepis Anggapan Adanya Dugaan Intervensi Kekuasaan
Dalam keterangannya, Agus juga menyinggung adanya narasi yang berkembang terkait dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum perkara tersebut.
Agus Shali menepis keras tudingan yang dilontarkan Ketua BEM UGM 2025, Tio Ardianto saat konten bersama dengan Irma, yang menyebut adanya penggunaan kekuasaan politik dalam proses hukum ini. Sebaliknya, Agus justru mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya memiliki pengaruh kuat di kepolisian.
”Terkait perkara ini yang pertama Harus diklarifikasi bahwa adanya statement yang menyatakan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi ya kan, kebijakan hukum. Ini salah besar. Kenapa?, Jika kami dianggap menggunakan kekuasaan, logikanya tersangka sudah ditahan sejak lama. Ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun (Pasal 368 dan 369 KUHP), tapi sampai sekarang tidak ada penahanan. Justru kami yang bertanya, siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dan kekuasaan di kepolisian saat ini?” tegasnya dalam konferensi pers di Kopi Tiam pada Jumat, 8 Mei 2026
Terkait laporan penipuan yang sebelumnya diajukan Irma Suryani terhadap Nurfadiah yang berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Agus menjelaskan bahwa hal itu murni karena tidak ditemukan fakta hukum, bukan karena intervensi politik.
Berkaitan bisnis barang Branded kata dia dari hasil pengecekan rekening koran (2011-2016), Nurfadiah telah mengembalikan dana total Rp4,7 miliar dari modal masuk Rp3,3 miliar. Artinya, modal dan keuntungan telah lunas. Tak hanya itu ia juga menjelaskan sola bisnis solar laut, Agus menyebut tuduhan penyerahan uang Rp2,7 miliar dalam kantong kresek hitam pada Juni 2016 adalah rekayasa.
“Secara logika, uang miliaran tidak mungkin muat di kresek biasa dan sangat berat. Faktanya, pada Februari 2016 hingga Maret 2017, klien kami sedang berada di Sulawesi Barat untuk agenda Pilgub, dikawal oleh ajudan dan pihak keamanan,” jelasnya.
Dugaan Perampasan Aset oleh Irma Suryani
Agus, menjelaskan bahwa laporan Nurfadiah didasari oleh tindakan Irma Suryani yang diduga mengambil aset secara paksa dengan ancaman akan mempermalukan kliennya.
Aset-aset tersebut meliputi, Tujuh sertifikat tanah (satu di antaranya diduga telah balik nama tanpa izin), kemudian Barang mewah berupa berlian, jam tangan, dan perhiasan., serta BPKB kendaraan bermotor.
Meskipun Irma Suryani secara lisan mengakui barang-barang tersebut ada padanya, hingga kini pihak penyidik belum melakukan penyitaan fisik, padahal izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri sudah dikantongi.
Kuasa hukum menyayangkan lambatnya proses hukum yang baru menunjukkan progres setelah pihaknya meminta atensi dari Mabes Polri dan gelar perkara khusus. Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap pelengkapan (P-19) sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
”Kami tidak ingin membangun opini publik yang liar. Kami hanya ingin hak klien kami dikembalikan. Kami meminta kepolisian bekerja tegak lurus pada aturan. Jika syarat subjektif penahanan sudah terpenuhi, ancaman di atas 5 tahun dan kekhawatiran penghilangan barang bukti, mengapa belum dilakukan penahanan?” tutupnya.
Pihak Nurfadiah menyatakan siap kooperatif dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan dalam waktu dekat guna menuntaskan perkara ini agar segera dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
Keterangan Kuasa Hukum Irma Suryani
Terpisah dengan Juminter Napitupulu, Kuasa hukum Irma Suriyani, mengatakan bahwah klinenya telah di BAP tambahan oleh penyidik Polda Kaltim terkait keberadaan barang bukti berupa surat kendaraan milik Hj. Nurfadiah dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
“Kami BAP tambahan tanggal 24 April lalu, selanjutnya penyidik mengagendakan BAP tambahan juga ke ibu Nurfadiah,” ujarnya.
Selanjutnya kata dia, penyidik bakal melakukan gelar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
(*)


