KUHP–KUHAP Baru Picu Risiko Pidana Wartawan, Dewan Pers Ingatkan Chilling Effect

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan kewaspadaan di kalangan wartawan.
Sejumlah pasal dinilai berpotensi menimbulkan risiko pidana dalam praktik jurnalistik, terutama bagi jurnalis yang aktif melakukan peliputan investigatif dan mengangkat isu sensitif.
Dewan Pers menegaskan perlindungan hukum tetap berlaku selama wartawan bekerja profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Memasuki pekan kedua berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, berbagai ketentuan baru mulai dicermati oleh insan pers. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyebut bahwa potensi ancaman pidana terhadap wartawan bukan sesuatu yang mustahil, meski hingga kini belum terjadi kasus konkret.
“Meskipun belum terjadi kasus bahwa ada pasal KUHP dan KUHAP yang baru berlaku ini bisa mengancam wartawan, bukan berarti tidak mungkin terjadi. Sangat mungkin terjadi,” ujar Abdul Manan saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Pasal-Pasal KUHP yang Berisiko Menjerat Wartawan
Abdul Manan mengakui terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang perlu mendapat perhatian serius dari wartawan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ia menyebut ketentuan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 KUHP, penghinaan dalam Pasal 436, serta penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241, berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak disikapi secara hati-hati dalam praktik jurnalistik.
Ia menilai pasal-pasal tersebut berisiko hukum jika wartawan abai prinsip kehati-hatian, khususnya saat memberitakan tokoh publik atau institusi negara.
Perluasan Kewenangan dalam KUHAP Baru
Tidak hanya KUHP, KUHAP baru juga dinilai membawa tantangan tersendiri bagi dunia pers. Abdul Manan menyoroti adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya terkait upaya paksa, penggeledahan, dan penyitaan.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pengakuan alat bukti elektronik dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f KUHAP. Alat bukti elektronik kini tidak hanya berlaku dalam perkara Undang-Undang ITE, tetapi juga dapat digunakan dalam perkara pidana umum.
“Barang bukti elektronik menjadi salah satu alat bukti sah yang diatur dalam KUHAP. Ini memperluas kewenangan. Apalagi kewenangan penggeledahan juga diperluas, sehingga bisa menimbulkan kekhawatiran baru,” kata Abdul.
Ia menilai kondisi tersebut berisiko bagi wartawan yang menyimpan dokumen elektronik, data sensitif, atau melakukan wawancara dengan narasumber anonim. Situasi ini dapat memunculkan kekhawatiran tersendiri apabila terjadi penggeledahan atau penyitaan dalam proses penegakan hukum.
Ancaman bagi Jurnalisme Investigasi dan Narasumber
Abdul Manan juga menilai ketentuan baru ini tidak hanya berdampak pada wartawan, tetapi juga pada narasumber. Narasumber berpotensi merasa terancam secara hukum, sehingga enggan memberikan informasi, terutama dalam liputan investigasi.
Menurutnya, kondisi ini bisa berdampak pada praktik jurnalisme investigasi yang selama ini berperan penting dalam membongkar skandal, korupsi, dan pelanggaran hukum.
Ia menambahkan bahwa wartawan juga menghadapi risiko tambahan apabila menolak menyerahkan akses data atau dokumen dalam proses hukum. Penolakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan pasal perintangan penyidikan, yang merupakan tindak pidana tersendiri.
Perlindungan Pers Tetap Berlaku
Meski mengakui adanya potensi risiko pidana, Abdul Manan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tetap dijamin. Ia merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.
“Kalau wartawan menjalankan proses jurnalistik secara proper, mematuhi undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, saya cukup yakin wartawan akan relatif aman dari masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Melalui mekanisme tersebut, setiap perkara yang melibatkan wartawan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut oleh kepolisian.
Kekhawatiran Efek Jera dan Pesan Dewan Pers
Dalam pandangan Abdul Manan, kekhawatiran terbesar dari lahirnya pasal-pasal baru adalah munculnya efek gentar atau chilling effect terhadap kebebasan pers. Ia menilai kondisi ini berpotensi membuat wartawan takut dan hanya menulis berita yang aman, sehingga menghindari fungsi kritis pers.
“Jangan sampai kekhawatiran ini membuat wartawan kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta, membongkar skandal, atau mengekspos kejahatan,” tegasnya.
Ia berpesan agar wartawan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen, akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk
(Redaksi)


