Ironi Maling Motor Wartawan Saat Liputan Curanmor Akhirnya Tertangkap Setelah 2 Tahun Buron

LUBUKLINGGAU – Pelarian panjang seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat menghebohkan publik Sumatera Selatan akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Pelaku yang telah menjadi buronan selama dua tahun ini diringkus setelah melakukan aksi nekat yang tergolong ironis: menggasak sepeda motor milik seorang jurnalis yang justru sedang melakukan tugas peliputan mengenai kasus kriminalitas di wilayah hukum Lubuklinggau.
Insiden memalukan bagi dunia keamanan ini terjadi pada 20 Februari 2022 di halaman Masjid Baitul Ghofur, Kecamatan Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Saat itu, korban yang merupakan seorang wartawan aktif tengah memarkirkan kendaraannya untuk beribadah sekaligus mengumpulkan bahan berita terkait maraknya aksi curanmor di kawasan tersebut. Tak disangka, ia justru menjadi subjek berita dari profesinya sendiri setelah mendapati motornya raib digondol maling dalam hitungan menit.
Kronologi Penangkapan di Pelarian
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau melalui Tim Macan Linggau tidak tinggal diam. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak rekam jejak digital serta jaringan pelaku, keberadaan tersangka akhirnya terendus di provinsi tetangga. Pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Bengkulu untuk menghindari kejaran petugas selama dua tahun terakhir. Penangkapan dilakukan secara dramatis pada Selasa (13/1) sore tanpa perlawanan berarti.
Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka memberantas kejahatan jalanan. Menurut data dari Humas Polri, penanganan kasus curanmor tetap menjadi prioritas utama karena dampaknya yang langsung menyentuh keresahan masyarakat kecil. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka untuk bersembunyi dari jeratan hukum.
Modus Operandi dan Ironi Liputan
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena durasi pelariannya, melainkan karena latar belakang situasinya. Bagaimana mungkin seorang maling cukup bernyali untuk mencuri kendaraan milik seseorang yang sedang meliput kejahatan serupa? Hal ini menunjukkan bahwa pelaku curanmor seringkali bertindak oportunis tanpa memandang siapa korbannya. Mereka memanfaatkan kelengahan di tempat-tempat umum seperti halaman masjid yang seringkali minim pengawasan ketat.
Tersangka kini telah dibawa kembali ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi akan mendalami apakah pelaku terlibat dalam sindikat yang lebih besar atau memiliki daftar panjang lokasi pencurian lainnya di wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan telah menanti, yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Bagi rekan-rekan media dan masyarakat umum, kejadian ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kewaspadaan ekstra dan penggunaan kunci ganda. Anda juga bisa membaca artikel mengenai tips menghindari curanmor di area publik untuk meningkatkan proteksi kendaraan pribadi. Kini, korban bisa sedikit bernapas lega setelah keadilan yang dinantinya selama dua tahun akhirnya menampakkan titik terang.


