Advertise with Us

Nasional
Trending

Minim Pengawasan Kaderisasi Parpol, KPK Usulkan Solusi Kelembagaan Baru

KaltimNewsroom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya sistem kaderisasi partai politik sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.

Alih-alih hanya fokus pada penindakan kasus, KPK kini mengusulkan pembentukan lembaga pengawas khusus yang bertugas memastikan proses kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai berjalan transparan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 menemukan bahwa belum ada peta jalan pendidikan politik nasional yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

Kekosongan ini membuka ruang bagi praktik transaksional seperti mahar politik, yang berpotensi melahirkan pejabat dengan beban utang politik.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).


Advertise with Us

Lemahnya Kaderisasi Parpol Jadi Sorotan

KPK menilai partai politik belum menjalankan sistem kaderisasi secara konsisten dan terstruktur. Lembaga antirasuah itu melihat proses rekrutmen calon pejabat publik masih sering bergantung pada faktor nonkaderisasi, termasuk kekuatan finansial calon.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kaderisasi memiliki hubungan langsung dengan proses pencalonan dalam pemilu maupun pilkada.

Ia menekankan bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu pemicu utama praktik mahar politik di internal partai.


Advertise with Us

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus peserta pemilu maupun pilkada keluarkan. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” jelas Budi.

KPK menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga menciptakan siklus korupsi yang berulang.

Kandidat yang mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan tiket pencalonan dinilai berpotensi mencari kembali modal politik setelah menjabat.

Usulan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Selain pembentukan lembaga pengawas kaderisasi, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Lembaga tersebut mendorong agar jabatan ketua umum hanya dapat berlangsung maksimal dua periode.

KPK menilai pembatasan ini penting untuk mendorong regenerasi dan memperkuat sistem kaderisasi di internal partai.

Dengan adanya pembatasan masa jabatan, KPK berharap partai politik membuka ruang lebih besar bagi kader-kader baru untuk berkembang.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam kajian KPK, dikutip Kamis (23/4).

Dorongan Perubahan Regulasi Partai Politik

Dalam kajian tersebut, KPK juga merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK mengusulkan penambahan aturan yang mewajibkan calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” tulis KPK dalam dokumen rekomendasinya.

(*)


Advertise with Us

Back to top button