DJP Ungkap Modus Licik Pengusaha Dirikan 50 Perusahaan Boneka Demi Hindari Pajak

Strategi Pecah Usaha untuk Manipulasi Omzet Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan fakta mengejutkan mengenai perilaku sejumlah pengusaha di Indonesia yang berupaya memanipulasi kewajiban perpajakan mereka. Para wajib pajak nakal ini menggunakan modus ‘split business’ atau pemecahan usaha dengan mendirikan hingga 50 entitas perusahaan yang berbeda. Tujuannya sangat spesifik, yakni memastikan setiap entitas memiliki omzet di bawah ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Dengan membagi pendapatan ke puluhan perusahaan bayangan tersebut, pengusaha ini berhasil menghindari kewajiban memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Selain itu, mereka seringkali memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang jauh lebih rendah daripada tarif PPh badan normal. Praktik ini tentu saja mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar perencanaan pajak yang legal, melainkan sudah masuk ke ranah penghindaran pajak yang agresif. Pihak otoritas pajak kini telah mengantongi data identitas para pelaku melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah investigasi mendalam terus berjalan untuk memetakan sejauh mana kerugian negara yang timbul akibat skema licik ini.
Dampak Kerugian Negara dan Pengawasan Ketat DJP
Penghindaran pajak dengan modus pemecahan usaha ini memberikan dampak negatif yang sangat signifikan terhadap target penerimaan negara. Ketika penerimaan pajak terhambat, pemerintah tentu memiliki keterbatasan dalam membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, DJP meningkatkan pengawasan melalui analisis data profil risiko wajib pajak secara berkala dan otomatis.
- Analisis Hubungan Istimewa: Pemeriksa pajak akan meneliti keterkaitan pengurus, pemegang saham, dan kendali operasional antar perusahaan yang dicurigai.
- Sinkronisasi Data Transaksi: DJP menggunakan data pihak ketiga, termasuk perbankan dan lembaga keuangan, untuk mencocokkan arus uang dengan omzet yang dilaporkan.
- Penerapan Sanksi Tegas: Wajib pajak yang terbukti melakukan rekayasa usaha akan menghadapi sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penggelapan pajak.
Transformasi digital yang sedang berjalan di Kementerian Keuangan menjadi senjata utama untuk memberantas praktik semacam ini. DJP terus memperkuat sistem informasi yang mampu mendeteksi anomali pada laporan keuangan perusahaan secara real-time. Meskipun para pengusaha mencoba menyembunyikan aset mereka di balik banyak nama, teknologi audit modern tetap mampu menarik benang merah dari aliran dana tersebut.
Implementasi Coretax System Sebagai Solusi Digital
Sebagai langkah jangka panjang untuk menutup celah penghindaran pajak, pemerintah segera meluncurkan Coretax System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan Coretax, setiap transaksi bisnis di Indonesia akan tercatat secara otomatis dan sulit untuk dimanipulasi melalui pembukaan banyak perusahaan baru.
Sistem baru ini juga mempermudah DJP dalam melakukan compliance risk management (CRM). Melalui CRM, otoritas dapat langsung mengidentifikasi mana wajib pajak yang patuh dan mana yang memerlukan pemeriksaan khusus. Modernisasi ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengikuti standar perpajakan internasional dalam memerangi penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).
Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai aturan resmi ambang batas pengusaha kena pajak melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan bisnis. Pemahaman yang benar mengenai regulasi sangat penting agar pelaku usaha tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan di masa depan. Artikel ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pemilik bisnis agar beralih dari taktik penghindaran pajak menuju tata kelola perusahaan yang bersih dan berkelanjutan, sebagaimana diulas dalam analisis kami sebelumnya mengenai transparansi laporan keuangan badan usaha.

