JAKARTA – Kebijakan baru terkait kewajiban perpajakan bagi para pelaku usaha di platform e-commerce akhirnya menemui titik terang. Aturan mengenai pajak merchant marketplace dipastikan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan krusial ini sebelumnya tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, implementasinya sempat mengalami beberapa kali penundaan akibat berbagai pertimbangan matang dari pemerintah.
Pemerintah menilai bahwa waktu penundaan tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Oleh sebab itu, transisi kebijakan fiskal ini diharapkan tidak menimbulkan kepanikan massal di tengah ekosistem digital nasional.
Kepastian Hukum Pajak Merchant Marketplace
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi perpajakan digital ini dirancang untuk menciptakan keadilan berusaha antara pedagang online dan konvensional. Sementara itu, pihak otoritas fiskal terus mengimbau para pelaku usaha agar segera mempersiapkan administrasi keuangannya.
Aturan ini mencakup beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pelapak digital:
- Kepatuhan pencatatan transaksi penjualan secara berkala.
- Integrasi sistem pelaporan antara platform e-commerce dan direktorat pajak.
- Penyesuaian tarif sesuai dengan omzet tahunan masing-masing merchant.
Komitmen Pemerintah Jaga Iklim Usaha
Penerapan kebijakan ini diyakini tidak akan mematikan industri perdagangan elektronik yang sedang tumbuh pesat. Namun, pengawasan ketat tetap akan dilakukan secara bertahap guna mengantisipasi potensi kendala teknis di lapangan.
Oleh sebab itu, para pelaku usaha diimbau untuk tetap tenang dan fokus mengembangkan bisnis mereka. Kebijakan ini justru dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi seluruh ekosistem ekonomi digital di tanah air.






