Pakar Hukum dan Ekonomi Soroti Polemik Pengalihan Pembiayaan BPJS PBI ke Kabupaten/Kota

KaltimNewsroom.com — Pakar hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, mengungkapkan keprihatinannya terkait ketidaksinkronan regulasi yang berdampak pada pelaksanaan kebijakan pembiayaan BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya terkait nasib 49.742 warga miskin di Kota Samarinda.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum publik yang digelar oleh KNPI Kota Samarinda, pada Selasa (15/4/2026) malam di Cafe Bagios.
Forum publik ini trut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Andi Harun dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, dan pakar ekonomi Purwadi.
Forum ini menjadi ruang terbuka untuk mengurai polemik yang muncul pasca terbitnya surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026, yang menjadi dasar peralihan pembiayaan BPJS, yang berdampak pada sekitar 49.742 warga miskin di Samarinda.
Warkhatun Najidah, menilai persoalan ini berakar pada ketidaksinkronan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menyoroti adanya tumpang tindih aturan yang justru menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan.
“Dalam hukum itu ada hierarki. Tapi dalam kasus ini, regulasi yang ada tidak sempurna. Ada instruksi presiden, peraturan presiden, hingga peraturan gubernur, tetapi implementasinya tidak sinkron,” ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan Sekprov itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dianggap bersilangan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan peran gubernur dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk memastikan keberlangsungan pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu.
Surat Edaran yang Lemah
Lanjut Najidah, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui surat edaran atau pemberitahuan administratif. Ia menilai, kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya layanan kesehatan, harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Surat edaran itu lemah. Tidak bisa dijadikan dasar untuk kebijakan sebesar ini. Kalau memang ada keputusan, harus dituangkan dalam bentuk keputusan resmi, seperti SK atau SKB,” tegasnya.
Najidah juga mengibaratkan kondisi saat ini seperti “baju yang tidak pas di badan”, di mana regulasi yang ada dipaksakan tanpa mempertimbangkan kesiapan fiskal daerah.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional, kepesertaan masyarakat bersifat wajib. Namun, implementasi di tingkat daerah justru menunjukkan inkonsistensi.
“Ini seperti bola yang dioper ke sana ke sini. Padahal kepesertaan JKN itu wajib. Artinya, negara harus hadir. Kalau aturan di bawahnya justru membuat tidak wajib, ini menunjukkan ada kesalahan sistemik,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti minimnya koordinasi antar kepala daerah dalam mengambil kebijakan strategis. Menurutnya, keputusan yang berdampak luas seharusnya dibahas dalam forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Harus ada forum koordinasi yang jelas. Jangan sampai kewenangan tercampur. Kalau itu keputusan bersama, buatkan SKB. Kalau keputusan pemerintah, keluarkan SK. Pemberitahuan saja tidak cukup,” katanya.
Tantangan Ekonomi Daerah dan Efeknya pada Kebijakan BPJS
Sementara itu, pakar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, melihat persoalan ini dari sisi tekanan fiskal yang tengah dihadapi pemerintah daerah. Ia menilai, kebijakan pengalihan pembiayaan BPJS tidak lepas dari kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan.
“Saya melihat ini seperti lempar bola. Urusan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat justru dilempar ke sana ke sini,” ujarnya.
Purwadi menyoroti penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“DBH turun drastis. Tahun ini saja sudah terasa, dan tahun depan diperkirakan lebih turun lagi. Ini jelas berdampak pada APBD kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia juga mengkritik kurangnya komunikasi dari pemerintah provinsi yang dinilai justru memperkeruh situasi.
“Komunikasi yang tidak sinkron membuat publik bingung. Satu pihak bicara A, yang lain bicara B. Akhirnya masyarakat jadi seperti ‘kucing-kucingan’ dengan informasi,” katanya.
Purwadi menegaskan bahwa solusi terbaik adalah duduk bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini secara komprehensif.
“Ini harus dibicarakan bersama. Jangan sampai hak masyarakat atas layanan kesehatan justru jadi korban tarik-menarik kebijakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran kesehatan seharusnya menjadi prioritas, sesuai mandat minimal 10 persen dari APBD. Namun, realisasinya saat ini dinilai masih jauh dari ideal.
Dampak Jangka Panjang Jika Tidak Segera Diselesaikan
Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut juga menyoroti potensi dampak jangka panjang jika polemik ini tidak segera diselesaikan. Selain berisiko mengganggu layanan kesehatan, kondisi ini juga dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baik dari sisi hukum maupun ekonomi, para narasumber sepakat bahwa kebijakan ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa kajian matang dan koordinasi yang kuat.
Forum tersebut juga menjadi pengingat bahwa kebijakan publik, khususnya di sektor kesehatan, harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan fiskal.
Di tengah situasi ini, kehadiran pemerintah sebagai penjamin layanan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi krusial. Apalagi, jumlah warga terdampak yang mencapai puluhan ribu jiwa bukan angka kecil.
Dialog terbuka ini pun diharapkan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif antara seluruh pihak terkait.
Dengan demikian, polemik yang terjadi tidak berlarut-larut, dan yang terpenting, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin tanpa terganggu oleh dinamika kebijakan.
(tim redaksi)


