Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover, Uangnya Masuk Kas Daerah

KaltimNewsroom.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan mengembalikan mobil dinas mewah yang sebelumnya dibeli untuk operasional Gubernur Rudy Mas’ud.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga efisiensi penggunaan anggaran sekaligus merespons aspirasi masyarakat.
Mobil dinas yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang sebelumnya diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Kendaraan tersebut semula diproyeksikan untuk mendukung mobilitas gubernur dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Namun setelah mempertimbangkan berbagai masukan publik dan semangat efisiensi anggaran, pemerintah provinsi memutuskan untuk tidak melanjutkan penggunaan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada pihak penyedia.
Pengembalian Dana
Dari total nilai pengadaan kendaraan tersebut, sekitar Rp7,5 miliar telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah. Sementara itu, pajak pembelian sebesar Rp957,2 juta masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme restitusi pajak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan proses pengembalian mobil dinas tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemprov dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, Rabu (11/3/2026).
Menurut Faisal, selain unit kendaraan yang telah dikembalikan, dana pengadaan mobil tersebut juga mulai diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.
“Dana pengadaan sudah mulai dikembalikan. Saat ini sekitar Rp7,5 miliar sudah masuk ke kas daerah, sedangkan pajaknya masih dalam proses restitusi,” katanya.
Proses pengembalian kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta. Penyerahan mobil dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan.
Koordinasi Pajak dan Regulasi
Faisal menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan secara administratif agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Semua proses kita lakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengembalian kendaraan dan dana pengadaan harus melalui prosedur administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Transparansi Keuangan Daerah
Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pengadaan mobil dinas mewah tersebut menjadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat, pengadaan kendaraan tersebut dinilai kurang tepat oleh sejumlah pihak.
Menanggapi kritik yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud kemudian memutuskan untuk tidak menggunakan kendaraan tersebut sebagai mobil dinasnya.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi langkah Pemprov Kaltim untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemprov Kaltim memastikan proses pengembalian kendaraan dan dana pengadaan akan terus dituntaskan hingga seluruh nilai pengadaan. Termasuk pajak yang saat ini masih tertahan dalam proses restitusi, dapat sepenuhnya kembali ke kas daerah.
Dengan demikian, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut dapat kembali tercatat dalam keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)


