TERKINI
Ekonomi

APINDO Bersama Puluhan Asosiasi Desak Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Turunan Produk Tembakau

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono (tengah), bersama perwakilan 37 asosiasi industri hasil tembakau saat menandatangani petisi penolakan aturan turunan PP 28/2024 di Jakarta. (Foto: foto.okezone.com)

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengambil langkah tegas dengan menggandeng 37 asosiasi sektoral untuk meluncurkan petisi keberatan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Langkah kolektif ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran pelaku usaha terhadap aturan turunan yang mereka nilai bakal melumpuhkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Sutrisno Iwantono selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO menegaskan bahwa kebijakan ini mengandung pasal-pasal diskriminatif yang mengabaikan realitas ekonomi di lapangan.

Para pelaku usaha menyoroti regulasi ini bukan sekadar urusan teknis produksi, melainkan ancaman eksistensial bagi jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada rantai pasok tembakau. Meskipun pemerintah berdalih bahwa aturan ini bertujuan untuk menekan prevalensi merokok demi kesehatan masyarakat, pelaku industri menganggap pendekatan yang diambil terlalu represif dan tidak mempertimbangkan keseimbangan ekonomi nasional. Kekecewaan ini memuncak karena proses penyusunan aturan tersebut dianggap minim melibatkan partisipasi publik yang bermakna dari sisi produsen dan petani.

Tiga Poin Krusial yang Mengancam Eksistensi Industri

Dalam pernyataan sikap resminya, koalisi asosiasi ini membedah tiga poin utama dalam draf aturan turunan PP 28/2024 yang menjadi batu sandungan besar bagi industri. Berikut adalah poin-poin keberatan yang mereka sampaikan:

  • Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau: Kebijakan kemasan polos atau plain packaging dianggap menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi aset intelektual perusahaan. Hal ini juga berpotensi memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena kemasan asli menjadi sangat mudah dipalsukan.
  • Penetapan Ambang Batas Nikotin dan Tar: Pengaturan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang terlalu ketat tidak sesuai dengan karakteristik tanaman tembakau lokal Indonesia. Kebijakan ini secara langsung akan memukul petani tembakau lokal yang produknya memiliki profil kandungan alami yang berbeda-beda.
  • Larangan Penggunaan Bahan Tambahan: Pelarangan bahan tambahan tertentu dalam proses produksi akan merusak cita rasa khas kretek Indonesia. Hal ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan produk warisan budaya yang memiliki pangsa pasar besar baik di dalam maupun luar negeri.

Efek Domino Ekonomi dari Hulu ke Hilir

Dampak dari kebijakan ini diprediksi tidak hanya berhenti pada level pabrikan besar saja. Mata rantai industri tembakau yang sangat panjang melibatkan petani, buruh linting, hingga pengecer kecil di pelosok daerah. Jika aturan ini tetap berjalan tanpa revisi, penurunan volume produksi akan berujung pada pengurangan tenaga kerja secara massal. APINDO memperingatkan bahwa sektor ritel juga akan kehilangan pendapatan signifikan, mengingat produk tembakau merupakan salah satu kontributor utama perputaran uang di toko kelontong dan pasar modern.

Selain masalah ketenagakerjaan, penerimaan negara dari sektor cukai juga berada dalam pertaruhan besar. Industri hasil tembakau selama ini menyumbang ratusan triliun rupiah ke kas negara setiap tahunnya. Ketidakpastian regulasi yang ekstrem dapat mendorong kontraksi industri yang pada akhirnya menyusutkan basis pajak negara. Pemerintah perlu merujuk pada data Kementerian Keuangan terkait kontribusi cukai hasil tembakau sebelum menerapkan pembatasan yang terlampau drastis.

Analisis Keseimbangan Antara Regulasi Kesehatan dan Stabilitas Ekonomi

Menyikapi polemik ini, diperlukan perspektif yang lebih luas dalam melihat posisi industri tembakau di Indonesia. Sebagai artikel analisis yang berkesinambungan dengan laporan kami sebelumnya mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi sektor manufaktur, terlihat adanya anomali kebijakan. Di satu sisi pemerintah ingin mendorong investasi, namun di sisi lain, regulasi yang bersifat restriktif seperti PP 28/2024 justru menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif.

Solusi jalan tengah harus segera dirumuskan. Perlindungan kesehatan masyarakat memang merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar, namun cara pencapaiannya tidak boleh mengorbankan pilar ekonomi yang sudah ada. Edukasi publik yang masif mengenai bahaya merokok seharusnya menjadi prioritas utama ketimbang melakukan intervensi teknis pada produk yang justru menyuburkan pasar gelap. Tanpa adanya dialog terbuka antara pemerintah dan 38 asosiasi ini, target pertumbuhan ekonomi nasional dipastikan akan menghadapi hambatan serius dari salah satu sektor padat karya terbesar di tanah air.

Ringkasan Cepat

  • JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengambil langkah tegas dengan menggandeng 37 asosiasi sektoral untuk meluncurkan petisi keberatan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah…
  • Langkah kolektif ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran pelaku usaha terhadap aturan turunan yang mereka nilai bakal melumpuhkan ekosistem industri hasil tembakau…
  • Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Sutrisno Iwantono selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO menegaskan bahwa kebijakan ini mengandung pasal-pasal diskriminatif…
Sandy
Sandy Redaksi Kaltim Newsroom

Jurnalis yang fokus pada isu pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan di Kalimantan Timur. Bergabung dengan Kaltim Newsroom sejak 2022.

Lihat Semua Artikel

Baca Juga

Lihat Semua