Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Perubahan Status Tahanan Yaqut Picu Kritik, MAKI Desak Dewan Pengawas KPK Bertindak

KaltimNewsroom.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengkritik keputusan KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut lembaga antirasuah mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

Ia mengatakan KPK tidak menjelaskan alasan perubahan status Yaqut secara jelas, sehingga keputusan itu sangat mengejutkan dan mengecewakan.

Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK segera menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.

“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin kepada media, Minggu (22/3).


Advertise with Us

Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak lembaga itu berdiri pada 2003 lalu. Sebab, selama ini KPK belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi melakukannya secara diam-diam.

“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau KPK mengumumkannya sejak awal, tidak masalah. Tapi KPK melakukannya diam-diam dan bahkan memberikan alasan adanya pemeriksaan tambahan kepada tahanan lain. Namun, KPK tidak mengembalikan status itu. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. KPK sudah memecahkan rekor, bertindak diam-diam, dan juga tidak mengumumkannya,” jelasnya.

MAKI mendesak KPK mengungkap alasan mereka mengabulkan perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Dalam catatan Boyamin, biasanya pihak berwenang mengubah status tahanan terhadap tersangka yang sakit.


Advertise with Us

Boyamin juga menyebut KPK pernah menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sakit atau tua. Di sisi lain, ia mengatakan pihak berwenang mengabulkan penangguhan terhadap tahanan karena yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sakit.

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini dilakukan sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Yaqut sebelumnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.

Pengawasan Ketat

Ia menekankan bahwa meski status penahanan berubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelas Budi.

(*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?