Advertise with Us

DaerahNasional
Trending

Pidana Kurungan Dihapus dalam KUHP Baru, Ini Kata Wakil Menteri Hukum

KALTIMNEWSROOM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menghapuskan pidana kurungan sebagai bentuk hukuman utama.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih menekankan pada reintegrasi sosial.

Dengan kata lain, fokus hukum pidana kini beralih dari sekadar menghukum dengan penjara menjadi memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

 “Visi KUHP baru ini adalah reintegrasi sosial, sehingga hukuman tidak hanya berbasis penjara. Melainkan mencakup berbagai alternatif lain yang lebih manusiawi,” ujarnya, Sabtu (11/1/2026).

Menurutnya, meskipun pidana penjara tetap menjadi hukuman utama, hakim didorong untuk sebisa mungkin menghindari penjara dalam menjatuhkan hukuman.


Advertise with Us

Alternatif Hukuman yang Lebih Ringan

Dalam sistem KUHP yang baru, berbagai bentuk pidana lebih ringan kini menjadi pilihan utama.

Eddy merinci, ada beberapa jenis pidana yang dapat dipilih oleh hakim.

Mulai dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana denda.


Advertise with Us

Semua hukuman ini, kecuali pidana penjara, tidak melibatkan penahanan di penjara.

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian pidana kurungan dengan pidana denda yang memiliki kategori mulai dari 1 hingga 8.

Pidana pengawasan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah percobaan.

Kini dapat dijatuhkan bagi pelaku yang diancam pidana lebih ringan, yakni tidak lebih dari lima tahun.

Bahkan, bagi tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari tiga tahun, hakim dapat memilih pidana kerja sosial sebagai hukuman alternatif.

Tujuan Hukum yang Lebih Manusiawi

Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.

Eddy menegaskan bahwa paradigma hukum pidana yang baru memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk bertobat dan tidak mengulangi kesalahannya.

“Sistem hukum yang manusiawi ini mendukung pemberian kesempatan bagi individu untuk memperbaiki diri, bukan hanya sekadar memberikan hukuman,” jelasnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa ketentuan mengenai pidana kurungan yang telah dihapuskan dalam KUHP ini juga akan diterapkan dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Kelautan.

Pidana kurungan dalam regulasi tersebut juga akan digantikan dengan pidana denda.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat lebih mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta mengurangi beban kapasitas penjara yang selama ini menjadi permasalahan besar. (*)


Advertise with Us

Back to top button
Cari apa wal?
Om Rudi AI
×
Halo buhan gabut! Handak berita apa wal?

Apa mau tanya berita yang lain atau masalah geopolitik yang lagi ramai tulis aja langsung lah?