Draf Perpres Terorisme Tuai Kritik Tajam Akibat Potensi Pelibatan TNI yang Melampaui Tugas Pokok

JAKARTA – Wacana pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kembali memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Rancangan regulasi ini dinilai tidak hanya tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian, tetapi juga berpotensi mengancam tatanan demokrasi dan supremasi hukum yang telah dibangun sejak era reformasi. Kritik utama tertuju pada perluasan peran militer dalam ranah domestik yang selama ini menjadi domain penegakan hukum pidana.
Salah satu poin krusial yang menjadi keberatan para aktivis hak asasi manusia adalah ketiadaan kewenangan penegakan hukum pada institusi TNI. Berdasarkan sistem hukum Indonesia, terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana yang penanganannya harus melalui criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Jika TNI dilibatkan secara langsung dalam fungsi penindakan tanpa batasan yang jelas, ada kekhawatiran besar akan terjadinya pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Pemerintah dituding keliru dalam mendefinisikan terorisme melalui draf regulasi ini. Kritik yang muncul menyebutkan bahwa draf tersebut cenderung melihat terorisme semata-mata sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara yang harus dihadapi dengan pendekatan perang (war model), alih-alih sebagai kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan melalui pendekatan hukum (law enforcement model). Perubahan paradigma ini dianggap berbahaya karena militer tidak dibekali dengan instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam konteks penyidikan dan penuntutan layaknya kepolisian.
Meskipun gelombang penolakan terus mengalir, pemerintah tampaknya tetap berkeras untuk melanjutkan pembahasan Perpres ini. Alasan klasik yang sering dikemukakan adalah perlunya sinergi dan peningkatan kapabilitas nasional dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks. Namun, banyak pihak menilai argumen ini hanyalah dalih untuk mengembalikan peran militer dalam urusan sipil secara perlahan. Hal ini tentu mengingatkan kembali pada trauma masa lalu terkait peran ganda militer yang membatasi ruang gerak demokrasi.
Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme akuntabilitas. Jika terjadi salah tangkap atau kekerasan dalam operasi militer menangani terorisme, mekanisme pertanggungjawabannya menjadi kabur karena prajurit TNI tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Oleh karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi keamanan sebelum memaksakan pengesahan Perpres tersebut.
Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengindikasikan bahwa pelibatan militer dalam urusan keamanan dalam negeri memerlukan pengawasan yang sangat ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya checks and balances yang memadai, draf Perpres ini dikhawatirkan hanya akan menjadi instrumen represi baru yang menyasar kelompok-kelompok kritis dengan label terorisme.
Pada akhirnya, publik menuntut transparansi dalam penyusunan draf ini. Jika memang tujuan utamanya adalah memperkuat keamanan nasional, seharusnya pemerintah lebih fokus pada optimalisasi fungsi intelijen dan koordinasi antarlembaga penegak hukum yang sudah ada, tanpa harus menarik TNI jauh ke dalam pusaran penegakan hukum sipil yang bukan merupakan mandat utamanya.


