Advertise with Us

Hukum & Kriminal

Sindikat Gas Suntik di Cikarang Selatan Digulung Polisi Ratusan Tabung Elpiji Oplosan Disita

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik lancung pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘gas suntik’. Operasi penggerebekan ini dilakukan di sebuah lokasi yang dijadikan markas aktivitas ilegal tersebut di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, pihak kepolisian tidak hanya menghentikan aktivitas distribusi gas ilegal, tetapi juga meringkus para aktor intelektual di balik layar.

Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah melakukan pengintaian mendalam, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan roda bisnis haram yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas ini.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang sangat signifikan jumlahnya. Sebanyak ratusan tabung gas berbagai ukuran ditemukan di lokasi kejadian, mulai dari tabung kosong hingga tabung yang sudah siap edar hasil dari proses penyuntikan ilegal. Beberapa alat pendukung seperti pipa besi kecil, es batu, dan timbangan digital juga turut diamankan sebagai bukti nyata adanya praktik pengoplosan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun masif.

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya. Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram dengan bantuan alat sederhana untuk meraup keuntungan berlipat ganda. Praktik ‘suntik’ ini tidak hanya membebani anggaran negara melalui penyalahgunaan subsidi, tetapi juga sangat berisiko memicu ledakan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai dari pihak Pertamina sebagai otoritas resmi penyedia energi di Indonesia.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah penyangga ibu kota. Polisi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi mafia migas yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di atas hak masyarakat kecil. Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri jaringan distribusi gas oplosan ini, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang memasok tabung subsidi dalam jumlah besar.


Advertise with Us

Keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada berat tabung gas atau segel yang tidak resmi saat melakukan pembelian di pangkalan atau toko. Informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut penanganan kasus serupa dapat diikuti melalui berita kriminal Bekasi terbaru untuk memastikan keamanan lingkungan dari bahaya gas ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman penjara yang cukup berat serta denda miliaran rupiah kini menanti para pelaku sebagai konsekuensi hukum dari tindakan sabotase ekonomi yang mereka lakukan.


Advertise with Us


Advertise with Us

Back to top button