Prasetyo Hadi Polemik BPJS Kesehatan Bisa Diselesaikan Tanpa Menunggu Perpres

KALTIMNEWSROOM.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah dapat menyelesaikan polemik BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Ia menilai, pembahasan lintas sektor yang telah dilakukan bersama DPR RI sudah cukup menjadi dasar pengambilan keputusan.
Prasetyo menyampaikan, pemerintah dan DPR RI telah membahas persoalan BPJS Kesehatan, termasuk penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dalam rapat yang digelar pada Senin (9/2/2026).
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pemerintah Sudah Petakan Masalah BPJS Kesehatan
Prasetyo mengungkapkan, sebelum rapat bersama DPR RI, pemerintah telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi masalah yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Setelah pemetaan dilakukan, pemerintah berupaya mencari solusi yang bisa segera diterapkan agar permasalahan tidak berlarut-larut.
“Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” beber dia.
Akar Persoalan Berada di Tata Kelola Data
Menurut Prasetyo, akar persoalan BPJS Kesehatan saling berkaitan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial (Kemensos). Ketiga institusi tersebut saat ini terus melakukan perbaikan, terutama dalam hal penyusunan data dan pencatatan.
Kemudian, pemerintah menilai pencatatan yang belum akurat menyebabkan bantuan iuran tidak tepat sasaran dan berujung pada penonaktifan kepesertaan.
“Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” ujar Prasetyo.
Ditemukan Peserta Tak Layak Masuk Penerima Bantuan
Dalam evaluasi, Prasetyo mengungkap masih ada peserta dari kelompok ekonomi tertentu yang seharusnya bukan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” jelasnya.
Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang seharusnya menerima bantuan namun justru belum tercatat. Untuk itu, pemerintah melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS,” tandas Prasetyo.
(Redaksi)


