
KALTIMNEWSROOM.COM, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan perhatian serius pada isu keamanan nasional terbaru. PSHK menilai ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme. Hal ini karena aturan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Kritik tajam ini muncul setelah tim ahli hukum melakukan kajian mendalam terhadap draf regulasi tersebut. Namun demikian, pemerintah terus mendorong agar aturan ini segera disahkan menjadi dasar hukum tetap. Oleh karena itu, diskursus publik mengenai peran militer dalam ranah sipil kembali memanas di masyarakat.
PSHK menegaskan bahwa sinkronisasi hukum adalah hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Tanpa keselarasan, potensi tumpang tindih kewenangan akan sangat besar terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami apa saja poin yang menjadi keberatan para aktivis hukum.
Tiga Pasal Bermasalah Menurut Analisis PSHK
Dalam draf Perpres TNI Tangani Terorisme, terdapat poin-poin yang dianggap mencederai prinsip demokrasi Indonesia. PSHK menemukan bahwa pasal-pasal tersebut melampaui mandat asli dari undang-undang induknya. Terlebih lagi, keterlibatan militer seharusnya bersifat terbatas dan hanya sebagai bantuan kepada kepolisian.
Berikut adalah rincian tiga pasal yang menjadi sorotan utama bagi para pakar hukum:
- Pasal mengenai perluasan wewenang penindakan militer tanpa melalui prosedur peradilan yang jelas.
- Pasal tentang mekanisme penganggaran yang tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saja.
- Pasal terkait komando operasional yang dianggap memangkas jalur koordinasi dengan lembaga penegak hukum sipil.
Selain itu, PSHK menggarisbawahi pentingnya menjaga marwah supremasi hukum dalam setiap regulasi baru. Pasalnya, pelibatan militer dalam menangani terorisme sudah diatur secara ketat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Maka dari itu, Perpres TNI Tangani Terorisme tidak boleh memberikan wewenang yang lebih luas dari itu.
Urgensi Sinkronisasi Perpres TNI Tangani Terorisme dengan UU TNI
Meskipun keamanan nasional menjadi prioritas utama, perlindungan hak asasi manusia tetap tidak boleh diabaikan. PSHK berpendapat bahwa setiap kebijakan harus memiliki landasan konstitusional yang kuat. Oleh karena itu, revisi terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut bersifat mendesak dan sangat diperlukan.
Simak informasi menarik lainnya dalam kanal Berita Nasional kami secara berkala. Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa rancangan ini bertujuan untuk mempercepat respons terhadap ancaman terorisme global. Namun, alasan tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.
Secara spesifik, PSHK menyoroti pasal penganggaran yang memungkinkan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini dinilai sangat berisiko bagi stabilitas keuangan di daerah-daerah tertentu. Selain itu, sumber pendanaan lain yang tidak mengikat juga dianggap sangat rawan terhadap praktik korupsi.
Sebagai referensi tambahan mengenai regulasi ini, publik dapat memantau perkembangan di situs resmi Sekretariat Kabinet. PSHK juga menyarankan agar DPR melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perancangan aturan ini. Terakhir, transparansi publik harus menjadi kunci utama dalam penyusunan setiap peraturan presiden di Indonesia.
PSHK menilai ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres TNI tangani terorisme karena bertentangan dengan undang-undang. Pernyataan ini menjadi dasar kuat bagi para pemangku kepentingan untuk segera berbenah diri. Dengan demikian, kualitas regulasi di Indonesia akan semakin membaik dan menjunjung tinggi nilai keadilan.


