
KALTIMNEWSROOM.COM – Selama 12 tahun terakhir, China melakukan reklamasi besar-besaran di Laut China Selatan, menumpuk jutaan ton pasir ke karang dangkal dan terumbu kosong.
Transformasi ini berhasil mengubah wilayah yang sebelumnya berupa garis air menjadi pulau buatan lengkap dengan landasan pacu, radar, jalan, dan fasilitas modern.
Citra satelit menunjukkan perubahan dramatis: lingkaran karang putih kini berdiri sebagai benteng beton yang siap mendukung berbagai infrastruktur, termasuk fasilitas militer.
China menegaskan bahwa pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan sipil, seperti navigasi dan keselamatan pelayaran, meski keberadaan radar dan landasan pacu panjang menimbulkan kekhawatiran keamanan di negara tetangga.
Skala dan Cara Pembangunan
Antara 2013 hingga 2016, China berhasil menambah lebih dari 1.200 hektar lahan di Kepulauan Spratly, setara 1.600 lapangan sepak bola.
Proses reklamasi dilakukan dengan memompa sedimen dari dasar laut ke karang, lalu meratakannya dengan bulldozer.
Tembok batu dan beton dibangun untuk melindungi pulau dari gelombang dan badai, sebelum fondasi bangunan, pembangkit listrik, dan unit desalinasi air dibangun.
Dampak Geopolitik
Pulau-pulau buatan ini kini menjadi titik strategis di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia, yang dilintasi sekitar sepertiga perdagangan global setiap tahunnya.
Wilayah ini juga diperkirakan kaya cadangan minyak dan gas.
Meski demikian, ekspansi ini memicu ketegangan di kawasan.
Analis keamanan menyebut setiap perangkat keras yang dipasang di pulau buatan bisa memicu konflik jika tidak terkendali.
Negara-negara tetangga merasa keberadaan pulau-pulau ini mengubah dinamika politik dan keamanan regional.
Selain aspek politik, reklamasi membawa konsekuensi ekologis serius.
Terumbu karang hancur akibat sedimen yang menutupi habitat laut, mengancam tempat bertelur ikan dan penyu.
Nelayan lokal juga terdampak karena kapal mereka harus menghindari zona yang sebelumnya bisa dilayari bebas, sementara patroli laut negara lain terus mengawasi perairan tersebut.
Kontroversi Hukum Internasional
Para pakar hukum internasional menegaskan bahwa pulau buatan tidak memberi hak zona ekonomi eksklusif sama seperti pulau alami.
Meskipun demikian, China menolak keputusan hukum tersebut dan tetap mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari kedaulatannya.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana kekuatan negara besar dapat memengaruhi peta geografis, keamanan, dan perdagangan global hanya dengan memindahkan jutaan ton pasir, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang masa depan Laut China Selatan. (*)


